Hard News

Dibatasi, ASN Berpergian ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Sosial dan Politik

22 Desember 2020 11:23 WIB

Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19. SE berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.



“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam edaran tersebut, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Selasa (22/12/2020).

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah terdapat empat hal harus diperhatikan. Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Sementara untuk cuti bersama dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada ASN di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.

Ada dua hal harus diperhatikan PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedisiplinan ASN menjadi hal penting perlu diperhatikan dalam penerapan SE MenPAN RB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK diimbau untuk memastikan agar ASN selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.

Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK. 

(redaksi)

Berita Terkait

Kemenhub Usulkan 18.017 Formasi ASN 2024

Bukan Sekadar Pindah Tempat Kerja, Begini Skema Pemindahan ASN ke IKN

ASN Semarang Bolos Kerja usai Libur Lebaran, Sanksi Potong TPP 15%

ASN Pria bakal Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Rekrutmen ASN 2024, Pemerintah Siapkan 1,28 Juta Formasi untuk Fresh Graduate dan IKN

SSB Bintang FC Rembang Juara III Turnamen CCFA International Football di Thailand

Wali Kota Semarang Apresiasi Petugas Lapangan yang Tak Libur saat Lebaran

ASN Semarang Bolos Kerja usai Libur Lebaran, Sanksi Potong TPP 15%

Pasien RSUD Karanganyar Membeludak usai Libur Lebaran

Libur Lebaran, Okupansi Solo Paragon Hotel & Residences Tembus 80%

Arus Balik Libur Tahun Baru Mulai Terjadi, 61 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta

Atraksi Barongsai dan Live Music Ramaikan Liburan Tahun Baru di Edupark Intanpari Karanganyar

Ganjar Dilaporkan ke Bawaslu, Bagikan Voucher Internet di CFD Solo

354 Ribu Penumpang dan 80 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jawa ke Sumatra Selama Libur Natal

Libur Nataru, Wisatawan Penuhi Solo Safari

Nataru: Pertamina Jamin Stok Aman, meski Volume Kendaraan Meningkat

Lonjakan Pergerakan Masyarakat di Hari Puncak Pertama Libur Natal Masih Terkendali

Misa Natal Berjalan Lancar, Wali Kota Semarang Apresiasi Jajaran Forkopimda

Jelang Imlek, Kawasan Balai Kota Solo hingga Pasar Gedhe jadi Spot Pesta Lampion

Wow Keren! Naga Putar Setinggi 4 Meter Ramaikan Imlek Solo

Arus Balik Libur Tahun Baru Mulai Terjadi, 61 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta

Meriahnya Malam Tahun Baru di Hotel Ciputra Semarang, Diwarnai Pesta Kembang Api

Nava Hotel Tawangmangu Akhiri Tahun dengan Kemeriahan Tak Terlupakan

Atraksi Barongsai dan Live Music Ramaikan Liburan Tahun Baru di Edupark Intanpari Karanganyar

Berita Lainnya