Hard News

4 Penyebar Ujaran Kebencian terhadap Menkopolhukam Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

14 Desember 2020 10:57 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengamankan empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam Mahfud MD (Dok. Istimewa/TribrataNews)

SURABAYA, solotrust.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim membekuk empat orang tersangka yang mengancam Menkopolhukam Mahfud MD. Ancaman itu tersebar di grup WhatsApp maupun saluran YouTube di mana dalam konten yang diunggah tersangka berisi ancaman dan ujaran kebencian.

Dalam video yang diunggah di YouTube, tersangka mengancam akan membunuh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Polisi pun dengan cepat melakukan penyelidikan terhadap konten yang ada di YouTube dengan nama akun “Pasuruan Amazing” dan berhasil menangkap para pelaku.



Saat ini empat orang pelaku berinisial MN, AH, MS, serta SH diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Sementara dari hasil interograsi yang dilakukan penyidik, empat orang ini adalah simpatisan Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, anggota Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang penyebar ujaran kebencian terhadap seseorang. Mereka ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur.

Ujaran kebencian ini awalnya diunggah tersangka MN, kemudian video dalam akun YouTube tersebut disebarluaskan melalui grup WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS” oleh tiga tersangka lain.

“Iya benar bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka pengunggah ujaran kebencian di Pasuruan, Jawa Timur,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, di Bid Humas Polda Jatim, Minggu (13/12/2020) dalam siaran pers.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, menyatakan terkait keberadaan akun “Amazing Pasuruan,” anggota melakukan penelusuran jejak digital. Pihaknya pun akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan close social media. Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena mereka tahu konten yang diunggah melanggar norma dan melangar UU, memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam. Hal ini dilarang dalam UU ITE sesuai dengan Pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

”Benar kami amankan empat orang tersangka ujaran kebencian dan ancaman yang mengunggah sebuah konten di YouTube hingga menyebar ke grup WhatsApp. Dalam akun itu berisi tentang kebencian dan ancaman. Keempatnya kami kenakan pasal 127 ayat 4 dan 28 dengan ancaman hukumannya enam tahun,” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim.

(redaksi)