Serba serbi

Pemerintah Siap Tindak Tegas Upaya Penolakan Telusur Kontak Erat Covid-19

Kesehatan

30 November 2020 11:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memberikan sikap terkait adanya penolakan telusur kontak erat Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan dan membahayakan keselamatan serta kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya meminta masyarakat agar dapat kooperatif sehingga penanganan Covid-19 dapat berhasil.



"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapa pun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," tegas Mahfud MD, dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bnpb.go.id, Senin (30/11/2020).

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan dalam situasi pandemi Covid-19, setiap warga negara harus menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak aman serta menghindari kerumunan.

"Dalam situasi penularan Covid-19 yang masih terjadi, setiap warga negara hendaknya menjalankan protokol kesehatan," imbau dia.

Adapun guna memudahkan petugas dalam menelusuri dan memeriksa kontak erat Covid-19, Mahfud MD juga menekankan agar warga secara sukarela bersedia untuk dites dan menjalani perawatan jika terkonfirmasi tertular virus SARS-CoV-2 atau corona jenis baru.

"Termasuk secara sukarela untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau karantina jika positif tertular virus corona," katanya.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan pelaksanaan 3T atau testing, tracing,dantreatment sebagaimana sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk melacak kontak erat, memeriksa, dan menangani pasien Covid-19 adalah tindakan kemanusiaan bersifat nondiskriminatif, sehingga siapa pun wajib memberikan dukungan dalam pelaksanaannya.

"Pelaksanaan 3T: testing, tracing, treatment di samping upaya pencegahan melalui 3M, merupakan tindakan kemanusiaan dan nondiskriminatif sehingga siapa pun wajib mendukungnya," jelasnya.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga menjelaskan pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengakses informasi dan data pasien maupun kontak erat dalam rangka mencegah terjadinya penularan Covid-19.

Dalam penerapannya, Mahfud memastikan data tersebut kemudian dijamin tidak akan disebarluaskan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan Covid-19.

"Pelaksanaan 3T dilaksanakan oleh petugas kesehatan yang dapat mengakses informasi dan data pasien maupun kontak eratnya dalam rangka mencegah terjadinya penularan," terang Mahfud.

"Data tersebut tidak untuk disebarkan kepada publik, melainkan hanya untuk kepentingan penanganan kasus," imbuhnya.

(redaksi)