Hard News

Pemilik Lahan Terdampak Tol Solo-Yogyakarta di Boyolali Mulai Dapat Ganti Rugi

Jateng & DIY

19 November 2020 17:31 WIB

Ilustrasi jalan tol (Pixabay)

BOYOLALI, solotrust.com - Pemilik lahan yang terkena lintasan jalan tol Solo-Yogyakarta kini mulai melakukan musyawarah tahap penetapan ganti rugi. Musyawarah dipimpin Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Boyolali, Kasten Situmorang.

Ia mengatakan, musyawarah ini untuk memberitahu kepada pemilik bidang terkena jalan tol Solo-Yogyakarta. Sementara, setiap pemilik bidang terkena jalan tol, mendapat informasi tertulis rincian hasil yang sudah dilakukan tim appraisal.



"Pemilik bidang tanah akan menerima hasil penilaian tim appraisal bisa langsung menandatangani berita acara kesepakatan nilai ganti rugi tanah. Jika pemilik bidang yang masih ragu-ragu dan masih meneliti luas tanahnya, dapat menanyakan langsung kepada panitia," kata Kasten Situmorang kepada solotrust.com di Balai Desa  Kwiran, Bayundono, Boyolali, Kamis (19/11/2020).

Dikatakan, apabila pemilik lahan tidak sepakat dapat menyampaikan kepada panitia dengan tenggat waktu selama 14 hari. 

“Musyawarah kedua ini di Desa Kwiran apabila ada yang keberatan terkait harga,” ucap Kasten Situmorang.

Dia menyebut, di Boyolali terdapat 1.087 bidang tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol. Seluruh bidang tanah itu telah selesai diukur dan dinilai tim appraisal. Namun, sejauh ini baru sekira 130 bidang dilakukan proses ganti rugi.

"Musyawarah ganti rugi ini akan berjalan terus. Ini satu desa dirampungkan dulu. Targetnya tahun depan selesai ganti ruginya,” jelas Kasten Situmorang.

Dia menambahkan, proses ganti rugi tol di Boyolali berjalan lancar. Hal itu berkat kesadaran masyarakat atas pentingnya jalan tol.

Lanjut dia, apalagi banyak keuntungan didapat masyarakat pemilik lahan dari ganti rugi pembebasan lahan jalan tol daripada menjual langsung kepada orang lain. Salah satunya harga tanah menjadi jauh lebih mahal daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, jika jual beli tanah biasa dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh), namun dalam pembebasan lahan ini tidak ada.

“Masyarakat akan mendapat BPHTB tambahan jika membeli tanah baru lagi. Sudah disiapkan uang dengan masa tunggu, bahkan biaya PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) disiapkan oleh pemerintah,” pungkasnya. (Jaka)

(redaksi)