Hard News

Tersangka Pelanggaran Prokes pada Pernikahan Putri HRS Ditentukan setelah Gelar Perkara

Hukum dan Kriminal

17 November 2020 21:31 WIB

Kerumunan massa (Dok. Istimewa/TribrataNews)

JAKARTA. solotrust.com - Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan kepolisian akan melakukan gelar perkara. Pihaknya siap melanjutkan dengan penyidikan untuk menentukan tersangka pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) dalam kasus kerumunan acara pernikahan putri Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti baru akan dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan ini langsung berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” jelas Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/20), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.



Dirkrimum Polda Metro Jaya menyebut, penyelidikan itu untuk menjawab satu hal, yakni ada atau tidak unsur pidana dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

“Selanjutnya, apakah nanti akan dipanggil yang bersangkutan dan lain sebagainya, sangat bergantung kepada hasil penyelidikan setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti,” tutur Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga mengatakan, saat ini untuk kasus tersebut masih awal atau masih dalam penyelidikan.

“Proses penyidikannya masih berlangsung, nanti baru menentukan siapa tersangkanya itu tahapan daripada penyidikan ya,” tutup Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

(redaksi)