Hard News

3 Peraturan KPU Disepakati, Sirekap Jadi Alat Bantu Rekapitulasi

Sosial dan Politik

13 November 2020 12:31 WIB

Rapat Dengar Pendapat (RDP) menyepakati penggunaan sistem informasi rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) pada Pemilihan 2020, Kamis (12/11/2020). (Dok. Istimewa/kpu.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dengan pemerintah (Kementerian Dalam Negeri/Kemendagri) dan DPR RI akhirnya menyepakati draf perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Suara, PKPU 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi dan 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan dengan Satu Pasangan Calon, Kamis (12/11/2020).

Selain menyepakati tiga PKPU, rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung juga menyepakati penggunaan sistem informasi rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap) pada Pemilihan 2020. Sirekap nantinya digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi dan media publikasi bagi masyarakat.



Rapat yang digelar sejak pukul 10.00 WIB berjalan cukup dinamis. KPU yang dihadiri Ketua Arief Budiman, anggota Evi Novida Ginting Manik, Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta Viryan memaparkan secara bergantian isi dari draf perubahan PKPU. Sesi selanjutnya diisi tanggapan, baik dari Bawaslu RI, Kemendagri maupun para anggota Komisi II DPR.

Pada sesi paparan, KPU diwakili Evi Novida Ginting Manik menjelaskan tentang pasal maupun norma mengalami perubahan, baik yang mengalami penambahan maupun revisi mengikuti putusan lain semisal Mahkamah Konstitusi (MK). Dikesempatan berikutnya, Hasyim Asy'ari juga menjelaskan pasal yang mengalami perubahan, seperti pasal membahas tentang perubahan nama formulir yang digunakan pada Pemilihan 2020.

Meski begitu, diskusi semakin menghangat dan berpusat pada pembahasan tentang penerapan sistem informasi rekapitulasi berbasis elektronik (Sirekap). Walaupun secara garis besar semua pihak mengapresiasi inovasi KPU ini, namun penerapannya hanya sebatas alat bantu dan sebatas sarana publikasi hasil pemilihan kepada masyarakat.

Melansir laman resmi Komisi Pemilihan Umum RI, kpu.go.id, Arief Budiman meyakinkan jika Sirekap merupakan inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi dari KPU untuk penyelenggaraan pemilihan cepat, efektif, efisien, dan ramah lingkungan. Dia juga mengatakan jika Sirekap mengubah tata cara pemilihan, khususnya rekapitulasi dari manual ke digital.

Arief juga berharap melalui Sirekap ini kerja penyelenggara bisa lebih efisien dan menghindari kontak berlebihan dengan banyak orang, mengingat saat ini masih berlangsung pandemi Covid-19. 

(redaksi)