Ekonomi & Bisnis

2021, UMP Jateng Naik 3,27 Persen

Ekonomi & Bisnis

31 Oktober 2020 12:35 WIB

Ilustrasi

SEMARANG, solotrust.com – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 naik 3,27 persen. Keputusan ini didasarkan atas PP Nomor 78 Tahun 2015 memperhitungkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Kenaikan UMP Jateng diumumkan Ganjar Pranowo secara resmi di Puri Gedeh, Jumat (30/10/2020) petang. Ia didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Sakina Rosellasari.



Gubernur menyebut penetapan UMP telah melalui proses pembahasan dan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi, terdiri atas wakil pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Menurutnya, UMP ini merupakan pedoman bagi pemerintah kabupaten atau kota di Jateng untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

“Tanggal 28 Oktober 2020, kami tandatangani UMP provinsi Rp1.798.979,12. (naik Rp56.963,90). Ini merupakan pedoman untuk seluruh kabupaten/kota yang ada, di mana mereka akan menyiapkan UMK. Mereka punya waktu hingga tanggal (tenggat) 21 November,” papar Ganjar Pranowo, dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.

Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman selama ini, Provinsi Jawa Tengah menggunakan skema UMK dalam penetapan upah di kabupaten dan kota. Sementara, UMP didasarkan sebagai batas minimal bagi penyusunan UMK di daerah.

Ganjar Pranowo menekankan, dengan penetapan ini, dua daerah, yakni Banjarnegara dan Wonogiri harus melakukan penyesuaian. Kenaikan tersebut senilai Rp50.979,12 untuk Banjarnegara dan Wonogiri naik sebesar Rp1.979,12.

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jateng, Sakina Roselasari menuturkan, inflasi di Jateng pada September 2020 adalah 1,42 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi sebesar 1,85 persen.

Disinggung soal SE Menteri Tenaga Kerja M/11/HK.04/X/2020 agar Upah Minimum 2021 sama dengan 2020, Sakina Roselasari menyebut telah menerimanya. Pihaknya juga telah melakukan pertimbangan atas surat edaran itu.

“Hal yang mendasari adalah rapat dengan Dewan Pengupahan Provinsi. Tadi disampaikan memang tidak bulat, akhirnya dengan kajian tersebut diputuskanlah UMP sebesar Rp1.798.979,12. Sesuai dengan aturan hukum antara SE dan PP (Peraturan Pemerintah), kan lebih tinggi PP,” kata Sakina Roselasari.

Terkait penyesuaian UMK Kabupaten Wonogiri dan Banjarnegara, ia menyebut hal itu sudah sesuai dengan peraturan, di mana UMP merupakan batas minimal untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten. 

(redaksi)