Hard News

Debat Pilkada Solo TV Lokal dan Nasional Boleh Merelay, Asalkan…

Jateng & DIY

28 Oktober 2020 11:07 WIB

Ketua Kpu Solo Nurul Sutarti.

SOLO, solotrust.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menggelar debat terbuka dua pasangan calon (paslon) pilwakot Solo pada Jumat (6/11/2020). KPU memberikan aturan main bagi semua televisi yang akan menyiarkan debat perdana Pilkada Solo, baik siaran langsung maupun relay.  

Ketua Kpu Solo Nurul Sutarti menjelaskan, debat terbuka dua paslon pilkada solo akan disiarkan langsung Metro TV. Pihak KPU juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menayangkan debat agar semua masyarakat bisa melihatnya.



Ada dua stasiun lainnya, yakni Kompas TV dan TV One untuk bisa ikut merelay siaran debat Calon Walikota dan Wakil Walikota Solo tersebut. Setiap stasiun televisi yang menyiarkan langsung atau relay diwajibkan untuk menayangkan iklan layanan masyarakat yang diproduksi oleh KPU Solo.

Stasiun televisi juga tidak diperbolehkan memasang logo televisi saat debat berlangsung, yang diperbolehkan hanya logo KPU. Hal tersebut sudah menjadi keputusan KPU RI maupun KPU Kota Solo. Nurul Sutarti juga meminta stasiun televisi bersangkutan untuk mematuhi keputusan KPU RI.

“Kami juga akan membuka kepada stasiun tv yang lainnya baik lokal maupun nasional untuk melakukan relay sepanjang mengikuti ketentuan berdasar keputusan yang telah dibuat oleh KPU RI dan KPU Kota Surakarta.” Ujarnya beberapa waktu lalu.

Dengan ketentuan tersebut diharapkan semua stasiun televisi bisa melakukan relay dengan bebas tanpa harus dikenakan biaya. Diketahui Pilkada Solo pada 9 Desember 2020 dikuti dua paslon, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) maju dari jalur independen yang diusung Ormas Tikus Pithi Hanata Baris. Sementara itu Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa diusung PDI Perjuangan serta didukung 9 parpol. (daw)

(wd)