Hard News

BPJAMSOSTEK Serahkan 10 Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris

Jateng & DIY

22 Oktober 2020 18:34 WIB

Penyerahan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK.

WONOGIRI, solotrust.com- BPJAMSOSTEK Cabang Utama Surakarta Bersama Plt. Bupati Wonogiri Edy santosa serahkan 10 santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris peserta BPJAMSOSTEK dalam kegiatan Rapat Kordinasi dengan Plt Bupati Wonogiri tentang perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Utama Surakarta, Hasan Fahmi menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Almarhum. “Kami sadari bahwa santunan yang kami berikan tentu tidak akan bisa menggantikan Almarhum, tapi kami berharap dapat bermanfaat sebagaimana mestinya untuk ahli waris.” Tuturnya.



Pria yang biasa dipanggil Fahmi ini menambahkan bahwa para almarhum tersebut merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang bekerja sebagai perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Wonogiri.

"Dengan begitu para ahli waris berhak atas santunan Jaminan Kematian Sejumlah Rp 42 Juta dengan rincian Santunan Berkala sebesar Rp 12 Juta, Biaya Pemakaman RP 10 Juta dan Santunan Kematian Rp 20 Juta ditambah saldo Jaminan Hari Tua yang berbeda setiap pesertanya." tutur Fahmi

Fahmi menyampaikan bahwa dari 251 Desa yang terdapat di Kabupaten Wonogiri, perangkat desa yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJAMSOSTEK berjumlah 3.045 orang.

Fahmi juga menyampaikan bahwa selama tahun 2020 pihaknya sendiri telah membayarkan klaim kasus JKM sebanyak 417 kasus dengan total sebanyak Rp 16,1 Miliar.

"Selain itu ada juga pembayaran  klaim Jaminan kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 3.873 kasus dengan total sebanyak Rp 17,1 Miliar, kemudian Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 35.002 kasus dengan total Rp 302,5 miliar dan Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 864 kasus dengan total Rp 4,7 Miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaaan Masyarakat Desa (PMD) Wonogiri, Antonius Anton mengatakan, kepersetaan perangakat desa pada program bpjs ketenagakerjaan sangat tinggi, smuanya sudah terdaftar dan akan menerima manfaatnya 10 diantaranya mendapat santunan kematian dan diserahkan kepada ahli warisnya. ini tentu menjadi perhatian kita bersama. (noto)

(wd)