Hard News

Izinkan Anak 5 Tahun Ngemol di Tengah Pandemi, Pemkot Solo Ingatkan Protokol Kesehatan

Jateng & DIY

16 Oktober 2020 14:40 WIB

Ilustrasi (pixabay)

SOLO, solotrust.com- Pemkot Solo mengizinkan anak usia lima tahun ke atas pergi ke pusat keramaian. Hal itu merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo Nomor 067/ 2386 yang mulai diterapkan pada 13 Oktober 2020.

Dalam SE tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 (covid-19) di Kota Solo tersebut disebutkan bahwa anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil dan orang lanjut usia dilarang pergi ke pusat keramaian seperti mal, pasar tradisional, taman dan pusat keramaian lain.



"Sebelumnya usia di bawah 14 tahun dilarang ke mal. Sekarang di bawah lima tahun. Iya dilonggarkan dengan tujuan agar roda perekonomian berputar di tengah pandemi. Tapi tetap, wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat," ujar Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani, Jumat (16/10/2020).

Dikatakan Ahyani, selama ini sejumlah pelaku usaha protes dengan kebijakan pelarangan anak-anak pergi ke mal di Solo. Pasalnya dengan adanya pelarangan tersebut, diketahui warga memilih membelokkan niat pergi ke mal ke mal di Kabupaten Sukoharjo yang notabene tidak memberlakukan batasan usia.

"Kemudian dilakukan evaluasi dan diterbitkan SE tersebut. Tetap ya, wajib 3M, memakai masker, sering mencuci tangan menggunakan sabun, selalu menjaga jarak dan menjauhi kerumunan," tegas Ahyani.

Di sisi lain, terkait dengan kasus positif covid-19 di Kota Solo yang belum menunjukkan pengurangan, Ahyani mengklaim hal itu murni karena masyarakat masih tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Terutama tidak mengenakan masker. Apalagi penularan covid-19 yang terjadi di Solo masih seputar kontak erat dan kontak dekat," tukasnya.

Meski demikian, Ahyani menegaskan pihaknya tetap akan mengevaluasi kembali pemberlakuan SE tersebut. (awa)

(wd)