Ekonomi & Bisnis

Beri Ruang Diskusi UU Omnibus Law, Pemprov Jateng Buka Posko Aspirasi

Ekonomi & Bisnis

15 Oktober 2020 19:31 WIB

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah membuka posko aspirasi Undang-Undang (UU) Omnibus Law (Dok. Istimewa/jatengprov.go.id)

SEMARANG, solotrust.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng)membuka posko aspirasi terkait polemik Undang-Undang (UU) Omnibus Law. Langkah itu sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk memberi ruang kepada masyarakat dalam memberikan masukan atau aspirasi. 

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari menuturkan, posko aspirasi di Kantor Disnakertrans dibuka sejak 12 Oktober hingga pertengahan November 2020. 



“Posko aspirasi ini memang sesuai arahan Pak Gubernur usai rapat Hari Senin. Direncanakan akan dibuka sampai pertengahan November mendatang,” ujarnya, Kamis (15/10/2020), dilansir dari Portal Resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.

Prinsipnya, kata Sakina Rosellasari, posko aspirasi dibuka pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng untuk memberi ruang masyarakat dalam mencari informasi, memberikan masukan, dan menyampaikan aspirasi terkait UU Omnibus Law. 

“Silakan datang ke posko (Kantor Disnakertrans) untuk berdiskusi atau menyampaikan aspirasinya. Kami sudah siapkan form dan daftar hadir,” ucapnya. 

Ditambahkan, sejak dibuka hingga saat ini, baru ada tiga organisasi datang untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan aspirasi, di antaranya serikat buruh dan organisasi yang peduli pekerja migran Indonesia. 

“Ada tiga rombongan (kelompok). Sementara ini kelompok, belum ada perorangan,” ungkap Sakina Rosellasari. 

Kelompok yang datang itu, lanjutnya, bertujuan mencari informasi UU Cipta Kerja. 

“Mereka mengajak diskusi mendalam UU tersebut. Rata-rata mempertanyakan jaminan kehilangan pekerjaan, alih daya, dan pesangon,” jelas Sakina Rosellasari. 

Posko Aspirasi membuka layanan pada hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, khusus Jumat sampai pukul 14.00 WIB. Namun, jika diperlukan di luar waktu terjadwal, pihaknya masih siap melayani. 

Hasil diskusi dan aspirasi dari masyarakat yang datang ke posko akan direkap dan dilaporkan ke Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. 

“Nanti kami rekap dan kami laporkan ke atasan (gubernur) dan juga ke kementrian terkait atau yang berkompeten,” kata Sakina Rosellasari. 

(redaksi)