Serba serbi

Kemenkes Jalin Kerja Sama Pengembangan dan Pengadaan Vaksin Covid-19 dengan Imperial College London

Kesehatan

15 Oktober 2020 09:43 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19 (Google)

Solotrust.com - Delegasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dipimpin Sekretaris Jenderal Kemenkes, Oscar Primadi melakukan kunjungan kerja ke London, Inggris dalam rangka meningkatkan upaya pemerintah menanggulangi pandemi Covid-19 melalui pengembangan dan pengadaan vaksin.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan negosiasi sejak Juli 2020, pada 14 Oktober 2020, Kementerian Kesehatan diwakili Sekretaris Jenderal Kemenkes serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Slamet menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan Imperial College London (ICL) diwakili Profesor Ian Walmsley dan VacEquity Global Health Ltd (VGH) diwakili Simon Hepworth, dan disaksikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dan Menteri BUMN, Erick Tohir.



Melansir laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemenkes.go.id, dengan ditandatanganinya LoI akan semakin meningkatkan peluang Indonesia untuk mendapatkan akses terhadap kandidat vaksin Covid-19 yang sebelumnya sudah diperoleh dengan Sinovac (RRT), Sinopharm (RRT), dan Astra Zeneca (Inggris).

"Vaksin Covid-19 yang dikembangkan oleh ICL dan VGH ini berbasis strand kode genetik RNA sintesis dengan menggunakan teknologi self-amplifying RNA (saRNA). Pengembangan vaksin dengan menggunakan bahan RNA sintesis dinilai lebih efektif, mengingat 1 liter bahan RNA sintesis dapat digunakan untuk menghasilkan 5 juta dosis vaksin. Vaksin yang dikembangkan oleh ICL ini juga termasuk kedalam top six WHO Covid-19 Candidate Vaccine. Selain itu, vaksin ini juga diklaim halal karena dibuat dari bahan sintetis," papar Kemenkes dalam keterangan tertulisnya.

Kunjungan delegasi Kemenkes ke Inggris pada 13 hingga 14 Oktober 2020 merupakan serangkaian upaya bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian BUMN dalam rangka mendapatkan akses vaksin Covid-19 sesuai amanat Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang telah ditandatangani pada 5 Oktober 2020.

(redaksi)