Hard News

Polisi: Dalang dan Pelaku Rusuh Demo UU Cipta Kerja akan Diusut Tuntas

Hukum dan Kriminal

13 Oktober 2020 12:35 WIB

Demo besar menuntut Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja berujung bentrokan dan perusakan sejumlah fasilitas publik di Jakarta, Kamis (08/10/2020). (Foto: TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Demo besar menuntut Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja berujung bentrokan dan perusakan sejumlah fasilitas publik di Jakarta, Kamis (08/10/2020) lalu. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana pun berjanji mencari dalang kerusuhan.

“Terkait masalah 8 Oktober kemarin, anarkisme pendemo, tentunya kami aparat keamanan tidak tinggal diam. Kasus ini akan kami lakukan penyelidikan dan terus kami usut terhadap para pelaku anarkis tersebut,” kata Kapolda Metro Jaya di Monas Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews



Irjen Pol Nana Sudjana menyebut ada 1192 peserta unjuk rasa diduga bertindak anarkis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 135 peserta unjuk rasa diduga melakukan tindakan pidana seperti perusakan dan pembakaran. Sebanyak 43 orang di antaranya telah menyematkan status tersangka.

“Ada 1192 orang dan dari hasil pemeriksaan kemudian sebagian kami bebaskan, khususnya pelajar dengan syarat mereka dijemput orangtua. Terhadap pelaku yang ada barang buktinya, hasil pendalaman mengerucut 43 orang dijadikan tersangka,” beber jenderal bintang dua.

Kapolda Metro Jaya menegaskan, tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Pihaknya memastikan seluruh pelaku akan dibawa ke meja hijau.

“Terhadap para pelaku perusakan, pembakaran, apakah halte Trans Jakarta atau lokasi lain akan terus kami kejar. Kami usut, kemudian kami lakukan penyelidikan. Kami akan proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis,” jelas mantan Kapolda NTB.

Diberitakan sebelumnya, Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) mengundang reaksi dari buruh dan mahasiswa. Tak sedikit dari mereka turun ke jalan menyampaikan aspirasinya.

Di berbagai daerah, demonstrasi berujung ricuh, salah satunya di DKI Jakarta. Polisi pun menangkap massa yang diduga merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan ke petugas.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan terdapat puluhan halte Trans Jakarta menjadi korban kerusakan akibat demo penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (08/10/2020).

Gubernur DKI menyatakan dari puluhan halte rusak, tiga di antaranya masuk dalam kategori rusak berat dan perlu dilakukan perombakan total.

“Jadi ada 46 halte yang mengalami kerusakan, kemudian ada tiga halte yang rusak berat. Ini seperti halte di Bundaran HI, Tosari sama Sawah Besar,” jelas Anies Baswedan di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (10/10/2020).

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya