Serba serbi

Ridwan Kamil: Resto atau Kafe Hanya Sampai Pukul 6 Sore

Kesehatan

3 Oktober 2020 16:32 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

JAKARTA, solotrust.com- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta restoran, cafe, warung, dan usaha sejenis di zona merah Covid-19 wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), tidak melayani makan di tempat.

Peraturan baru itu diumumkan oleh Ridwan Kamil saat kunjungan ke Kota Depok, Jumat (2/10/2020).



 “Kita sudah sepakat, untuk zona merah aturannya hanya take away, Peraturan Gubernur sudah ditandatangani untuk segera dilaksanakan,” kata Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, aturan boleh makan di tempat atau dine in hanya berlaku pada zona oranye hingga hijau. “Kalau zona oranye dia separuh kapasitas (50%), kuning 75, hijau boleh 100% dengan protokol, tiap kepala daerah harus memetakan mana yang merah, kuning, hijau,” kata dia.

Pada wilayah yang boleh melakukan dine in tersebut, tetap dibatasi dengan aturan jam buka yakni hanya sampai pukul 18.00 WIB.

Aturan itu dibuat, kata Emil, untuk menyesuaikan aturan dengan DKI Jakarta yang saat ini sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB jilid II.

“Bodebek selalu satu frekuensi dengan Jakarta, karena radius penularan (Covid-19) kan tidak berbatasan secara politik administratif,” kata Emil.

“Maka warga Depok, mohon maaf dalam 14 hari ke depan restoran atau kafe itu dibatasi hanya sampai jam 6 sore.” Katanya.

Emil pun berharap kepada masing-masing kepala daerah di Bodebek lebih tegas dalam penegakan aturan, agar Covid-19 dapat terkendali.

 “Kuncinya adalah ketaatan. Oleh karena itu agar ini terkendali, kita harus tegas tapi santun. Saya mohon segera perbanyak pengawasan, razia dan sebagainya, dengan edukasi yang baik,” kata Emil. #teras.id

(wd)