JAKARTA, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berkoordinasi dengan Tim Siber Mabes Polri guna memperkuat pengawasan konten di internet.
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan pengawasan serta penindakan konten negatif di media sosial (Medsos) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 membutuhkan peran banyak pihak, salah satunya Tim Siber Bareskrim Polri.
Pasalnya, kata Fritz Edward Siregar, Sentra Gakkumdu memiliki waktu terbatas dalam menangani setiap temuan pelanggaran, termasuk dalam mengawasi media sosial atau dalam jaringan (Daring) hanya terbatas kepada partai politik (Parpol), gabungan parpol, pasangan calon atau tim kampanye, tetapi tidak untuk pihak lainnya.
"Kami melihat selama ini Sentra Gakkumdu tidak bisa menjangkau itu (pihak lain) karena keterbatasan waktu dan aturan. Saya rasa Tim Siber Bareskrim Polri yang bisa (menangani) kepada pihak-pihak lain," katanya saat di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (02/10/2020), dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilihan Umum, bawaslu.go.id.
Sentra Gakkumdu, lanjut Fritz Edward Siregar dalam mengkaji sebuah temuan harus melakukan pleno terlebih dahulu antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan batas waktu penanganan juga terus berjalan.
"Jika, (temuan hanya) ke Sentra Gakkumdu harus rapat pleno dulu apakah ini masuk pelanggaran atau tidak, kemudian baru akan dibahas di Sentra Gakkumdu dan itu argonya sudah jalan. Sedangkan kalau dikirim ke Tim Siber tidak nggak punya argo (batas waktu penanganan pelanggaran)," jelasnya.
(redaksi)