Hard News

Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi, Polda Jateng Tetapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Hukum dan Kriminal

29 September 2020 12:28 WIB

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna.

SEMARANG, solotrust.com- Peristiwa dangdutan di Tegal Kota yang memakan 'korban' jabatan Kapolsek terus bergulir. Setelah Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dicopot dari jabatannya karena tak berani membubarkan, giliran yang punya hajat yang dipersalahkan yakni Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES).  

Perkembangan hasil penyelidikan, Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang atas nama Wasmad Edi Susilo (WES) sebagai penyelenggara acara. Hal tersebut terungkap saat Konferensi Pers di depan Loby Lantai 1 Mapolda Jateng oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna dengan awak media, Selasa (29/9/2020).



“Kita tau bahwa saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang. Artinya 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan, dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa berjumlah 16 orang. 5 orang diantaranya dari anggota Polri. Beberapa barang bukti sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti.” ungkap Iskandar Fitriana Sutisna.

“Awal pengajun kegitan ini yang diajukan kepada Polsek menyebutkan bahwa kegiatan tersebut tidak akan ada panggung sebesar itu dan tidak ada musik. Setelah Polsek tahu bahwa kegiatan menyelenggarakan dangdutan yang cukup besar, maka izin tersebut dicabut oleh Polsek. Tetapi hal ini tidak dihiraukan oleh penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan. Maka dari itu dari penyidik Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang buluh kepada siapapun untuk yang melanggar protokol kesehatan, oleh sebab itu tersangka dijerat 2 pasal yaitu pasal 93 UU No 6 tentang kesehatan dan pasal 216 KUHP.” Tegas Iskandar.

Polda Jateng melakukan pemeriksaan terkait penyelenggaraan konser dangdut di Lapangan Tegal Selatan, Kota Tegal pada Rabu (23/9/2020) malam.

WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.  

(wd)