Hard News

Tak Pakai Masker, Puluhan Warga di Boyolali Menghafal Pancasila dan Menyapu di Pinggir Jalan

Jateng & DIY

17 September 2020 15:35 WIB

Warga tak memakai masker terkena sanksi.

BOYOLALI, solotrust.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polisi dan Pemerintah Kabupaten Boyolali menggelar razia penegakan protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19) di Pengging, Kecamatan Banyudono.

Di lokasi operasi masker tersebut, puluhan warga yang hendak pergi ke pasar terjaring razia. Mayoritas mereka membawa masker tetapi tidak dipakai, namun sebagian warga lainnya mengaku tidak memiliki masker.



Sebelumnya, petugas gabungan tersebut sempat menggelar razia masker di wilayah Kecamatan Ampel. Ditempat itu, sejumlah warga juga belum sadar mengenakan masker.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Boyolali, Susmono Dewo mengatakan, kegiatan yustisi tersebut terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan yang mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Boyolali nomor 49 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum  Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Boyolali.

“Ini sudah yang kesekian kalinya kita memberikan pendidikan, edukasi kepada masyarakat arti pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,” katanya kepada solotrust.com, di Banyudono, Kamis(17/9/2020) siang.

Menurutnya, kegiatan tersebut juga sebagai langkah untuk percepatan penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi secara nasional. Guna mencegah dan menangulangi perkembangan Covid-19 yang ada di Kabupaten Boyolali, dalam Perbup nomor 49 tahun 2020 telah diatur protokol kesehatan baik perorangan, pelaku usaha, penanggung jawab di fasilitas umum.

“Mudah-mudahan nanti ke depan kita segera bebas dari Covid-19 dan masyarakat secara umum sehat bisa melaksanakan ektifitas seperti sedia kala,” katanya.

Selama razia pelanggaran protokol berlangsung, terdapat kurang lebih 60 masyarakat yang melanggar sehingga perlu diberi sanksi. Diantaranya menyanyikan lagu Indonesia Raya, pengucapan Pancasila, dan membuat pernyataan tertulis.

“Ada penyitaan KTP bagi pelanggar yang tidak memakai masker,” kata Dewo.

Ditambahkanya, sebagian besar masyarakat tersebut hendak beraktifitas ke pasar atau ke sawah dengan tidak memakai masker saat keluar rumah.

"Ini jalan menuju pasar Pengging, ya sebagian warga ada yang menuju ke pasar dan ke sawah," pungkasnya. (Jaka)

(wd)