Hard News

KPU Solo: Bakal Calon Hanya Boleh Diantar 42 Orang

Jateng & DIY

3 September 2020 14:31 WIB

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti

SOLO, solotrust.com - Pasangan bakal calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Solo yang akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo hanya diperbolehkan diantar 42 orang. Adapun dari jumlah pengantar itu, 12 di antaranya bisa masuk ke dalam kantor KPU.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, hal itu sesuai dengan peraturan berlaku.



"Kami menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Sesuai dengan PKPU 6/2020 diubah menjadi PKPU 10/2020, kami juga harus menyiapkan layanan live streaming,” paparnya, Kamis (03/09/2020).

Pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota Solo mulai Jumat (04/09/2020) hingga Minggu (06/09/2020). Peraturan terkait jumlah rombongan pengantar telah disosialisasikan kepada masing-masing pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Solo.

"Sudah kami sampaikan terkait hal itu. Kami juga memberikan jadwal kepada masing-masing bakal calon. Selain itu, kami juga telah melakukan simulasi pendaftaran bapaslon (bakal pasangan calon). Mulai dari kedatangan, masuk ruangan hingga proses pendaftaran dan kepulangan rombongan. Intinya kami harus ketat menjalankan protokol kesehatan,” tukasnya.

Sementara itu, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) berencana mendaftar ke KPU pada Minggu (06/09/2020).

"Konsepnya nanti pasangan akan menaiki kuda diantar dengan rombongan yang mengendarai sepeda, becak, dan jalan kaki," kata Tim Pemenangan Bajo, Budi Yuwono. (awa)

(redaksi)