Ekonomi & Bisnis

Lewat Program Relaksasi, BPJS Kesehatan Beri Keringanan Pembayaran Iuran

Ekonomi & Bisnis

27 Agustus 2020 19:31 WIB

Ilustrasi (Foto: bpjs-kesehatan.go.id)

SOLO, solotrust.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta bersama Dinas Kesehatan Kota Surakarta menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kepada 54 kelurahan wilayah Kota Surakarta secara bertahap, Kamis (27/08/2020).

Dalam kebijakan itu, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mempunyai tunggakan iuran agar tetap aktif. Kelonggaran diberikan BPJS Kesehatan, yakni kepesertaan dapat diaktifkan kembali hanya dengan melunasi besaran iuran tertunggak maksimal enam bulan.



Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga, menjelaskan BPJS Kesehatan memberikan dukungan kepada masyarakat dengan memberikan kelonggaran.

“Kelonggaran pelunasan sisa tunggakan iuran diberikan sampai tahun 2021 mendatang. Tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus dengan melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” katanya dalam siaran pers.

Tak hanya itu, Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya besaran iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas III sebesar Rp25.500, kelas II sebesar Rp51.000, dan kelas I sebesar Rp80.000. Per 1 Juli 2020, besaran iuran menyesuaikan untuk kelas III sebesar Rp42.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan kelas I sebesar Rp150.000.

Khusus iuran kelas III, pemerintah memberi subsidi sebesar Rp16.500 sehingga peserta tetap membayar sebesar Rp25.500. Kemudian di 2021 dan seterusnya, khusus untuk kelas III pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 dan peserta membayar Rp35.000.

Per 1 Agustus 2020, kepesertaan program JKN-KIS di wilayah Cabang Surakarta mencapai 78,55 persen dengan rincian Kota Surakarta mencapai 94,17 persen, Kabupaten Sukoharjo mencapai 82,83 persen, Kabupaten Karanganyar mencapai 79,96 persen, Kabupaten Wonogiri mencapai 72,17 persen, dan Kabupaten Sragen mencapai 71,31 persen.

(redaksi)