Ekonomi & Bisnis

Kabar Gembira! Pegawai Non-PNS Ikut Kecipratan Gaji ke-13

Ekonomi & Bisnis

11 Agustus 2020 14:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pada masa pandemi saat ini, gaji ke-13 selain bertujuan meringankan biaya masuk sekolah juga sebagai stimulus perekonomian dalam negeri. Stimulus ini diharapkan mampu terus menggerakkan roda ekonomi, melengkapi paket stimulus dan program pemulihan ekonomi yang telah digulirkan sehingga Indonesia terhindar dari resesi.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada media briefing virtual mengenai Update Perkembangan Realisasi Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pembayaran Gaji ke-13, Senin (10/08/2020).



“Pada pelaksanaan pembayaran gaji dan pensiun ke-13 ini, melihat kondisi dan situasi dari perekonomian serta langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dengan seluruh ASN TNI/Polri sebagai unsur utamanya, maka dilakukan juga penyesuaian terhadap pelaksanaan dari pemberian gaji dan pensiun ke-13, yaitu pada pemerintahan dan seluruh ASN TNI/Polri, pejabat eselon 1 dan 2 akan diberikan tunjangan untuk gaji ke-13 ini,” jelas Menkeu mengawali paparannya.

Gaji ke-13 pada 2020 diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dengan total anggaran Rp28,8 triliun. Sebesar Rp14,8 triliun (pemerintah pusat) dan Rp13,9 triliun (pemerintah daerah/pemda). Adapun untuk APBN adalah Rp14,83 triliun di mana untuk pegawai aktif adalah Rp6,94 triliun dan untuk pensiunan Rp7,88 triliun. Sementara, untuk APBD sebesar Rp13,99 triliun.

“Saat ini, kemajuan dari pelaksanaan pembayaran gaji ke-13, dari KPPN menerima surat perintah membayar yang sudah dimulai semenjak tanggal 7 Agustus. Begitu seluruh peraturan perundang-undangan yang sudah selesai, maka dimulai seluruh proses pembayaran dan sampai dengan hari Senin ini pukul 12.00 ada 82,5 persen dari seluruh satker (satuan kerja) yang sebanyak 14 ribu telah mengajukan SPM-nya. Hampir semua sudah selesai di dalam prosesnya di KPPN,” terang Sri Mulyani.

“Untuk pensiun ke-13 dana juga sudah ditransfer kepada PT Taspen untuk dapat dibayarkan kepada bank penyalur kepada para pensiunan melalui bank penyalur. Untuk pembayaran gaji ke-13 PNS daerah oleh pemerintah daerah kanwil DJPB terus melakukan koordinasi dan komunikasi dan pemerintah daerah untuk bisa pelaksanaannya. Kita berharap mulai hari ini, kita akan sudah cukup signifikan seluruh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang akan menerima gaji ke-13 atau pensiunan ke-13 ini,” ungkap Menkeu.

Gaji ke-13 diharapkan bisa mendukung upaya pemerintah agar seluruh TNI, Polri, ASN bisa memenuhi kebutuhan belanja, sekaligus memberikan tambahan daya beli dalam memberikan stimulus ekonomi guna mendorong pemulihan ekonomi akibat Covid-19 ini.

Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya.

“Pokok-pokok dari kebijakan ini seluruh tunjangan gaji ke-13 diberikan kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS yang bekerja pada instansi pemerintah dan hakim pada lembaga peradilan, termasuk untuk eselon 1 dan eselon 2 sebagai apresiasi atas segala upaya kerja keras di dalam penanganan

“Tunjangan dan gaji ke-13 juga diberikan kepada penerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun atau veteran dalam hal ini. Kita berharap bahwa Rp28,82 triliun seluruh pembayaran ini bisa digunakan seluruh ASN, TNI, Polri untuk memenuhi kebutuhan, terutama pada saat tahun ajaran baru ini dan untuk bisa mendukung perekonomian Indonesia dalam pemulihan ekonominya,” pungkas Menkeu, dilansir dari laman Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id.

(redaksi)