Entertainment

Panas! Artis Ike Muti dan Pemprov DKI Berseteru, Ada Apa?

Selebritis

01 Agustus 2020 13:31 WIB

Ike Muti bersama Presiden RI Joko Widodo (Dok. Istimewa)

Solotrust.com - Artis Ike Muti terlibat perseteruan dengan pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ike Muti mengunggah sebuah tulisan di akun Instagramnya pada Kamis (30/07/2020), tentang sebuah tawaran untuk proyek web series dari Pemprov DKI. Ia diminta terlibat, namun harus menghapus foto-foto dirinya dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang diunggah di akun Instagram.

"Tuhan memang baik, di saat pandemi saya masih ada beberapa tawaran web series. Tapi, kalau ada tawaran rezeki ke saya dengan meminta saya untuk menghapus di sosmed yang ada bapak presiden kita #jokowi kok rasanya nggak profesional banget!! Hanya karena project web series tersebut bekerja sama dengan #Pemda DKI," tulisnya di akun Instagram @ikemuti16.



Dalam kolom komentar, lebih lanjut Ike Muti menerangkan agency tempatnya bernaung menyatakan klien menganggap Ike Muti merupakan artis yang terlalu condong kepada Jokowi.

"Iya bener Ris, agency gw telepon katanya gw Jokowi banget, sementara gw ada scene 1 frame sama pak @aniesbaswesdan." ungkapnya merespons komentar akun @fabillah.

Menanggapi tulisan Ike Muti di akun Instagramnya, Pemprov DKI melayangkan somasi kepada artis cantik itu, terkait unggahan di akun Instagram yang menyeret nama Pemprov DKI.

"Salam Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada saudara atas isi posting saudara di akun IG yang tidak faktual tersebut. Harap diterima dengan baik, kami tunggu tindak lanjutnya," cuit akun Twitter @DKIJakarta merespons kicauan Twitter @IkemutiP, senada dengan tulisan di akun Instagramnya.

Ada tiga poin dituliskan Pemprov DKI terkait isi somasi. Pertama, Menjelaskan apa proyek yang saudara sebutkan dan siapa penanggung jawabnya. Kedua, menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh menghapus foto anda dengan Presiden Joko Widodo untuk medapatkan proyek tersebut, serta kapan, dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan. Ketiga, menunjukkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan pemerintah Provinsi DKI untuk menghapus foto anda dengan Presiden Jokowi.

Pemprov DKI memberikan waktu 2x24 jam terhitung sejak Jumat 31 Juli 2020. Jika tidak ada klarifikasi serta keterangan tertulis di atas meterai, Pemprov DKI akan menempuh jalur hukum. Surat somasi ditandatangani Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah. (dd)


(redaksi)