Serba serbi

14 Langkah Hindari Penularan Covid-19 di Kantor

Tips & Trik

30 Juli 2020 16:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

JAKARTA, solotrust.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Nasional mengumumkan penambahan kasus pada klaster perkantoran. Kenaikan signifikan pada klaster perkantoran menjadi kewaspadaan bersama, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Satgas Nasional mengidentifikasi adanya 459 kasus pada 90 klaster perkantoran di DKI Jakarta pada pemutakhiran data per 28 Juli 2020. Rincian klaster sebagai berikut, kementerian 20 klaster dengan 139 kasus, badan atau lembaga 10 klaster 25 kasus, kantor pemerintah DKI Jakarta 34 klaster 141 kasus, Kantor Polri 1 klaster 4 kasus, BUMN 8 klaster 35 kasus, dan swasta 14 klaster 92 kasus.



Menyikapi situasi tersebut, masyarakat pekerja perlu menerapkan protokol kesehatan dengan serius. Peningkatan kasus pada klaster perkantoran perlu diwaspadai karena berpotensi memberikan dampak secara luas, seperti di lingkungan keluarga atau saudara di rumah.

Berdasarkan analisis data klaster DKI Jakarta pada periode 4 Juni hingga 26 Juli 2020, klaster perkantoran menyumbang 3,6 persen dari total klaster di berbagai sektor. Sebelum 4 Juni 2020 atau saat berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB), jumlah kasus positif Covid-19 di perkantoran menunjukkan angka 43 orang. Setelah 4 Juni hingga 28 Juli 2020, kasus positif bertambah menjadi 416 orang atau 9,6 kali lebih tinggi.

“Protokol kesehatan harus tetap diterapkan, jangan sampai lengah dan menjadi tidak waspada terhadap penularan Covid-19,” pesan anggota Tim Pakar Satgas Nasional, Dewi Nur Aisyah di Media Center Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/07/2020), dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bnpb.go.id.

Satgas Nasional pun mengimbau para pekerja untuk merekomendasikan beberapa langkah mencegah maupun memutus rantai penularan Covid-19 di ruang publik.

1.  Jika bisa melakukan bekerja di rumah atau work from home (WFH), lakukan WFH.

2.  Jika harus bekerja di kantor, pastikan kapasitas ruang kerja terisi 50 persen (atur waktu giliran masuk kantor).

3.  Lakukan giliran kedatangan di kantor dengan jeda waktu satu setengah hingga dua jam.

4.  Lakukan makan siang dengan memperhatikan kapasitas kantin yang tersedia.

5.  Pastikan sirkulasi udara di ruang kerja berjalan lancar.

6.  Pastikan kantor menerapkan protokol Kesehatan dan menyediakan fasilitas penunjang implementasi protokol Kesehatan.

7.  Berikan tugas kepada unit K3 - kesehatan keselamatan kerja sebagai tim pengawas.

8.  Setiap lantai ada tim pengawas apabila memungkinkan.

9.  Pelayanan Kesehatan standar dan pemeriksaan secara berkala.

10. Jika ada kasus positif, wajib melakukan contact tracing dengan baik.

11. Tingkatkan kewaspadaan saat naik kendaraan umum menuju dan pulang kantor.

12. Sesampai di rumah, segera mandi dan berganti pakaian.

13. Pemerintah daerah harus melakukan pemantauan dan evaluasi di setiap sektor.

14. Kantor harus transparan dalam penyampaian kondisi lingkungan kerja kantor.

(redaksi)