Hard News

Imigrasi Solo Goes to Mall, Target Layani 75 Paspor Sehari

Jateng & DIY

8 Januari 2018 08:06 WIB

Suasana "Imigrasi Surakarta Goes to Mall" (solotrust.com/arum)





SOLO, solotrust.com- Antisipasi tingginya permintaan pembuatan paspor di area Solo Raya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Jateng, Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta menggelar layanan paspor simpatik. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke-68, dengan tajuk "Imigrasi Surakarta Goes to Mall" yang digelar di Solo Square Mall (7/1/2018).

"Tren pendaftaran paspor meningkat 10 persen di seluruh Indonesia. Untuk itu diadakan layanan paspor simpatik di hari Minggu sebagai solusi. Apalagi tren orang liburan sekarang memilih jalan-jalan ke luar negeri butuh paspor. Beda dengan fenomena dulu, hanya kalangan atas saja sekarang juga kalangan menengah," terang Bambang Rantam Sariwanto, Sekjen Kemenkumham.

Layanan simpatik tersebut mentapkan kuota terbatas hanya untuk 75 orang pendaftar atau maksimal 100 orang. Pelayanan dibuka dari jam 10 pagi sampai 4 sore. Tak hanya di Solo, layanan juga dilakukan di 3 kota besar lain di Jawa Tengah yaitu Semarang, Pemalang dan Wonosobo.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng Ramli HS menambahkan, di Jawa Tengah sendiri permintaan pembuatan paspor meningkat sekitar 0,5 persen pada 2017. Dalam sehari terdapat sekitar 5 ribu permintaan di seluruh Jateng.

"Di kota Solo sendiri per- hari mencapai 300-400 permintaan. Terlebih dengan adanya ULP meningkat jadi 500 per hari," ujarnya.

Adapun Syarat dan ketentuan pembuatan paspor baru yaitu KTP, KK, dan akta lahir / ijazah / surat nijah. Sedangkan untuk penggantian paspor yaitu paspor yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia di atas tahun 2009, syaratnya KTP dan paspor lama. Dalam kegiatan tersebut tidak melayani untuk paspor hilang atau rusak.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 2015, jenis dan tarif batas atas paspor antara lain : paspor biasa 48 halaman untuk WNI Rp 300 ribu per- buku, paspor biasa 24 halaman untuk WNI Rp 100 ribu per- buku, paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 100 ribu per- buku, paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang yang masih berlaku Rp 600 ribu per- buku, paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 200 ribu, paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak yang masih berlaku Rp 300 ribu dan lainnya. (Arum)

(wd)