Hard News

Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Solo Deportasi 8 WNA

Jateng & DIY

23 Juli 2020 16:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

SOLO, solotrust.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Solo, Jawa Tengah mendeportasi delapan warga negara asing (WNA) selama periode Januari hingga Juli 2020. Mereka dideportasi lantaran melanggar izin tinggal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo, Said Ismail mengatakan, delapan WNA yang dideportasi telah melanggar izin tinggal dan bebas dari menjalani hukuman.



"Kami mengambil tindakan pada delapan orang dari bulan Januari sampai hari ini (Juli). Mereka tersebar di Soloraya. Mereka ada dari Thailand, Malaysia, dan Pantai Gading," paparnya, Kamis (23/07/2020).

Said Ismail menambahkan, sampai saat ini sebanyak 1005 WNA mengajukan izin tinggal yang tersebar di Soloraya. Mayoritas mengajukan izin tinggal untuk bekerja.

"Paling banyak di Sukoharjo, sekitar 400 lebih WNA. Selain bekerja, ada juga yang mahasiswa," imbuh dia.

Sementara dari delapan WNA yang dideportasi, tiga di antaranya dideportasi pada Januari hingga Maret 2020. Adapun lima orang lainnya diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. (awa)

(redaksi)