Hard News

5 Fakta Tim Pemulihan Ekonomi dan Erick Thohir

Sosial dan Politik

22 Juli 2020 10:32 WIB

Peresmian pengoperasian Laboratorium Biomolekuler PCR milik RS PHC oleh Menteri BUMN Erick Thohir di RS PHC Sabtu, 9 Mei 2020.

 

JAKARTA, solotrust.com- Pemerintah membentuk Tim Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam menyelesaikan persoalan dampak pandemi terhadap perekonomian. Tim itu terdiri atas Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional serta satuan yang sudah ada saat ini, yakni Satuan Tugas Penanganan Covid-19.



 

Berikut lima fakta tim Pemulihan Ekonomi Nasional:

1. Dibentuk Melalui Peraturan Presiden

Pemerintah memastikan bahwa pembentukan Tim Pemulihan Ekonomi Nasional dan Penangan Covid-19 dibentuk dengan dasar Peraturan Presiden. Hal ini sekaligus meralat kabar sebelumnya yang menyebut bahwa tim ini dibentuk lewat Peraturan Pemerintah (PP).

"Pembentukan tim terpadu tersebut didasari oleh Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional," ujar Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Erlin Suastini, dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juli 2020.

 

2. Diketuai Erick Thohir

Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir resmi ditunjuk sebagai Ketua Tim Komite Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menangani dampak pandemi corona. Penunjukan itu berdasarkan peraturan pemerintah yang baru diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pada Senin (20/7/2020).

Erick didampingi oleh Satgas Perekonomian yang diketuai oleh Wakil Menteri BUMN I Budi Gunadi Sadikin serta Satgas Penanganan Covid-19 yang diketuai Doni Monardo. Mulai besok hingga dua hari ke depan, Erick memastikan akan segera menyusun program-program untuk percepatan penanganan pandemi.

 

3. Evaluasi Tiap Pekan

Dalam memimpin komite tersebut, Erick mengatakan timnya akan memperoleh evaluasi secara langsung oleh Presiden Jokowi setiap pekan.

“Kami akan dapat review seminggu sekali dari Pak Presiden. Lalu Pak Menko (Perekonomian Airlangga Hartarto) mengawal tiap hari,” kata Erick dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

 

4. Lapor Langsung ke Presiden

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah tentang pembentukan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional pada Senin (20/7).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan meski ada di bawah koordinasinya, Erick Thohir akan tetap melapor langsung pada Presiden Jokowi. "Dengan kebijakan itu kedua tim melaporkan ke Presiden," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/7).

 

5. Memiliki Empat Tugas

Jokowi memberikan empat tugas kepada Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Lima tugas tersebut, yaitu pertama pelaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;

Kedua, penyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat. Ketiga, Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional

Tugas keempat, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. #teras.id



(wd)