Serba serbi

Ini Dia Batasan Biaya Tertinggi Rapid Test untuk Pasien Mandiri

Kesehatan

14 Juli 2020 14:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi bagi pasien mandiri. Surat Edaran ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah guna menyamakan biaya rapid test bagi masyarakat di seluruh Tanah Air yang ingin memeriksakan antibodi secara cepat.

Penetapan harga rapid test sendiri dikarenakan adanya variasi harga beredar yang dapat membuat masyarakat bingung. Regulasi mengenai penetapan biaya rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.



“Jadi ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test). Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, saat bincang publik di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, (13/07/2020).

Adapun penetapan harga itu merupakan harga pemeriksaan rapid test, termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.



(redaksi)