Ekonomi & Bisnis

Peluang dan Norma Baru bagi Pekerja Bisa Muncul karena RUU Cipta Kerja

Ekonomi & Bisnis

11 Juli 2020 15:35 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SOLO, solotrust.com - RUU Cipta Kerja masih menjadi pembahasan hangat sekarang ini. Pembahasan RUU Cipta Kerja yang masih dilakukan DPR dinilai mampu memunculkan peluang dan norma baru bagi pekerja dan pengusaha di Indonesia.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Pasundan, Eki Baihaki dalam diskusi virtual bertajuk RUU Cipta Kerja Kepastian Kerja dan Investasi, Jumat (10/07/2020) mengatakan, peluang dan norma ini harusnya bisa dimanfaatkan pada masa pemulihan ekonomi setelah badai pandemi.



"Dari sisi pekerja, saya melihat justru banyak peluang yang tercipta dari adanya RUU Cipta Kerja. Banyak sekali stimulus untuk siapa pun yang ingin memulai wirausaha. Peluang ini penting bagi para pekerja kalau memang ingin mencari solusi jika menilai keberlangsungan perusahaan terancam di tengah pandemi ini," paparnya.

Eki Baihaki juga mengungkapkan, pekerja harusnya melihat peluang dan opsi lain di tengah ketidakpastian iklim ekonomi yang terjadi. RUU Cipta Kerja yang jelas memiliki fokus untuk pemberdayaan, perlindungan UMKM, dan kemudahan berusaha, harusnya bisa menjadi jalan keluar supaya pekerja juga bisa lepas dari kebergantungan terhadap perusahaan.

"Kalau hanya menggantungkan diri pada perusahaan, ini contoh pekerja yang menurut saya tidak merdeka. RUU Cipta Kerja ini memberikan opportunity (kesempatan-red) yang luas kok. Jadi pekerja memang perlu melihat peluang yang muncul dan memanfaatkannya," tuturnya.

Di sisi lain, ekosistem ketenagakerjaan diatur dalam RUU Cipta Kerja juga menjamin fleksibilitas untuk investor lebih mudah masuk dan membuka lapangan kerja lebih masif. Hal ini sangat krusial untuk dilakukan karena Indonesia saat ini menghadapi tantangan bonus demografi pekerja.

"RUU Cipta Kerja jika nantinya disahkan punya fleksibilitas untuk mempertahankan, memperbaiki, dan bahkan menghapus norma lama serta menciptakan norma baru lebih ramah investasi. Ini sangat penting untuk segera dilakukan di Indonesia," imbuh Pengamat Administrasi Publik Universitas Padjadjaran, Muhammad Rizal.

Menurutnya, Indonesia saat ini sudah cukup ketinggalan dari berbagai negara tujuan investasi. Upaya menarik kembali investor ini, bahkan akan semakin sulit setelah adanya Covid-19.

"Kalau kita tidak mampu memberikan regulasi kompetitif dan menarik buat investor, sangat mungkin terjadi relokasi bisnis besar-besaran ke wilayah yang lebih kompetitif. Kalau masih di Indonesia, ya mungkin masih oke, tapi kalau keluar dari Indonesia kan tidak bagus juga," tukasnya. (awa)

(redaksi)