KLATEN, solotrust.com- Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek diamankan jajaran Polres Klaten dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) dan tindak pidana ringan (tipiring). Operasi pekat tersebut digencarkan guna menjaga keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasubbag Humas Iptu Nahrowi mengatakan, operasi pekat dan tipiring selama periode 19 – 30 Juni 2020 berhasil menyita 350 botol miras dan 167,4 liter ciu. Barang haram ini diamankan dari 149 kegiatan di seluruh wilayah hukum Polres Klaten.
"Operasi pekat ini untuk menjaga keamanan di wilayah Klaten. Ada miras model baru, yaitu jenis pisang klutuk," ujarnya kepada wartawan dalam rilisnya, Jumat (3/7/2020) di Mapolres setempat.
Dikatakanya, para pelaku tipiring tersebut kedapatan menjual, mendistribusikan, maupun menggunakan miras. Dalam hal ini modusnya mereka menjual, menyimpan dan mendistribusikan miras tak berizin yang sah.
“Ya, setidaknya ada 93 pelaku dilakukan pembinaan dan 2 menjalani sidang tipiring masing-masing berinisial LK dan WS. Tolong masyarakat proaktif terhadap petugas. Bila mengetahui tolong laporkan terhadap kami,”terang dia. (Jaka)
(wd)