Ekonomi & Bisnis

Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK Beromzet di Bawah Rp1 Miliar

Ekonomi & Bisnis

25 Juni 2020 13:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyatakan pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) dalam memperoleh sertifikasi halal.

Hal ini ditegaskan Menag Fachrul Razi saat mengikuti Rapat Koordinasi secara virtual dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.



“Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki omzet di bawah Rp1 miliar dikenakan tarif Rp0 atau gratis. Selain itu, kami juga sudah memangkas durasi proses sertifikasi halal dari 117 hari menjadi 21 hari,” kata dia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat, Rabu (24/06/2020).

Rapat koordinasi ini bertujuan mempercepat perputaran ekonomi lokal serta memperbaiki daya beli masyarakat dan mendorong kebangkitan ekonomi pascapandemi. Khususnya kelangsungan usaha dan pemasaran UMKM secara lebih cepat dan luas dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.

“Untuk mendukung anggaran Rp0 sertifikasi halal tersebut, kami melakukan subsidi silang, di mana usaha yang omzetnya di atas Rp1 miliar mensubsidi usaha di bawah Rp1 miliar. Termasuk dengan melakulan realokasi anggaran di Kemenag dan BPJPH,” ujar Menag.

Di hadapan peserta rapat koordinasi, Fachrul Razi menjelaskan bagi pelaku usaha dengan produk-produk dengan risiko sangat rendah, BPJPH mempersilakan untuk mendeklarasikan produknya halal tanpa harus memiliki sertifikasi halal.

“Misalnya penjual buah potong atau penjual gorengan. Khusus usaha kecil ini mereka bisa mendeklarasikan produk halalnya kepada masyarakat dan tidak pelu memiliki sertifikat,” tandasnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

“Sementara bagi pelaku usaha dengan risiko sedang dan tinggi tetap harus mengikuti ketentuan jaminan halal dari BPJPH. Terkait pemangkasan durasi sertifikasi halal, baik dalam negeri dan luar negeri memang belum jalan karena kami masih menunggu omnibus law,” sambungnya.

Di lain pihak, Kepala BPJPH Sukoso dalam paparannya mengatakan, jumlah pendaftaran sertifikasi pada periode 17 Oktober 2019 hingga 27 Mei 2020 tercatat sebanyak 4.051 pelaku usaha. Adapun dari jumlah itu, sebanyak 2.394 di antaranya (59%) adalah pelaku usaha UMK.

(redaksi)