Hard News

Jambret Spesialis Perempuan Asal Klaten Didor Polisi di Boyolali

Hukum dan Kriminal

2 Mei 2020 10:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

BOYOLALI, solotrust.com - Aksi Mikhael Ari Wibowo (46), pelaku penjambretan sadis beraksi di wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten berakhir di tangan polisi. Penangkapan tersangka sempat diwarnai kejar-kejaran dengan petugas hingga akhirnya dihadiahi timah panas polisi pada kedua kakinya.

Pelaku aksi penjambretan diketahui warga Kuncen, Kecamatan Ceper, Klaten.Penangkapan bermula saat Tim Sapu Jagat Polres Boyolali mengendus keberadaan tersangka di wilayah Kecamatan Banyudono pada Kamis (30/04/2020) sore.



“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun polisi dapat menangkap tersangka dengan tindakan tegas,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat kepada wartawan, Jumat (01/05/2020).

Dijelaskan, aksi penjambretan dilakukan tersangka terbilang cukup sadis. Dalam aksinya, pelaku selalu mengincar perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor dan membawa tas.

“Aksi kriminal pelaku pertama dilakukan di jalan Musuk-Cepogo tepatnya di Desa Candirejo, Kecamatan Musuk pada 22 April lalu. Korban seorang perempuan, saat itu sedang berkendara sepeda motor,” ujar Kapolres.

Dalam aksinya, tersangka memepet korban dan menarik tas cangklong yang disandangnya. Di Musuk, pelaku sempat merampas satu buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp500 ribu. Korban mengalami luka lecet karena terjatuh akibat ditarik tasnya.

Aksi kedua terjadi pada 27 April lalu, korban seorang perempuan juga. Saat itu korban yang sedang berkendara sepeda motor di jalan Dukuh Puntan, Desa Bakulan, Kecamatan Cepogo diintai pelaku.

Melihat kondisi jalan sepi, pelaku menendang sepeda motor korban hingga terjatuh dan merampas tas gendong berisi ponsel dan sejumlah uang. Korban mengalami luka lecet akibat terjatuh dari motor.

“Kami sedang melakukan penyidikan secara intensif. Hasil pemeriksaan sementara, selain melakukan aksi di wilayah Boyolali, tersangka juga melakukan tindak kriminal yang sama di beberapa wilayah di luar Boyolali, seperti di wilayah Kecamatan Tulung dan Jatinom Klaten,” katanya.

Menurut pengakuan tersangka, Mikhael Ari Wibowo melakukan aksi penjambretan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari.

“Ya, terdesak ekonomi. Incaran saya perempuan sebab kalau perempuan selalu bawa tas cangklong,” kata dia di Mapolres.     

Tersangka kini diamankan di Polres Boyolali berikut barang bukti berupa sepeda motor jenis N-Max sebagai sarana dan ponsel. Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Jaka)

(redaksi)