Serba serbi

Tenaga Kesehatan Covid-19 Dapat Insentif dan Santunan Kematian Hingga Rp300 Juta

Kesehatan

30 April 2020 16:35 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif dan santunan kematian telah ditetapkan Menkes melakui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

''Sasaran pemberian insentif dan santunan kematian adalah tenaga kesehatan, baik aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, maupun relawan yang menangani Covid-19, dan ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan,'' kata Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, Rabu (29/04/2020) di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.



Adapun fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang dimaksud meliputi rumah sakit khusus Covid-19, rumah sakit milik pemerintah pusat termasuk rumah sakit milik TNI/POLRI atau pemerintah daerah, serta rumah sakit milik swasta yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP), Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, puskesmas, dan laboratorium yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Jenis tenaga kesehatan yang mendapatkan insentif dan santunan kematian adalah dokter spesialis, dokter, dokter gigi, bidan, perawat, dan tenaga medis lainnya yang bekerja di tujuh Fasyankes tersebut. Besaran insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit setinggi-tingginya, yakni dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.

Sementara itu, insentif untuk tenaga kesehatan di KKP, BTKL-PP, dan BBTKL-PP, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, puskesmas dan laboratorium yang ditetapkan Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta.

Adapun untuk besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan kepada tenaga kesehatan yang meninggal dalam memberikan pelayanan kesehatan dikarenakan paparan Covid-19 saat bertugas. Tenaga kesehatan tersebut merupakan tenaga kesehatan yang tertular karena menangani pasien Covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan yang memberikan pelayanan Covid- 19.

Insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan terhitung mulai Maret hingga Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber pendanaan insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya