Serba serbi

Cegah Penyebaran Covid-19, Pelayanan Kesehatan Dilakukan Melalui Telemedicine

Kesehatan

30 April 2020 11:31 WIB

Ilustrasi telemedicine (Google)

JAKARTA, solotrust.com - Dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 salah satunya pada pelayanan kesehatan secara tatap muka, maka perlu dilakukan pembatasan. Artinya pelayanan kesehatan harus dilakukan melalui telemedicine.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah membuat Surat Edaran nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 29 April 2020. Dalam Surat Edaran itu dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan dilakukan melalui telemedicine.



Surat Edaran ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI), dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) di seluruh Indonesia.

Pelayanan telemedicine merupakan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh dokter dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendiagnosis, mengobati, mencegah, dan mengevaluasi kondisi kesehatan pasien. Kegiatan itu dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya, dibuktikan dengan surat tanda registrasi (STR) dengan tetap memperhatikan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. Pelayanan telemedicine dilakukan antara dokter dengan pasien, atau antara dokter dengan dokter lain.

''Dokter yang memberi pelayanan telemedicine kepada pasien bertanggung jawab terhadap pelayanan kesehatan yang diberikannya, termasuk menjamin keamanan data pasien yang mengakses pelayanan telemedicine,'' kata Menkes Terawan, Kamis (30/04/2020) di Jakarta, dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan RI, kemkes.go.id.

Nantinya hasil pelayanan telemedicine dicatatkan dalam catatan digital atau manual yang dipergunakan dokter sebagai dokumen rekam medik dan menjadi tanggung jawab dokter. Dokumen tersebut harus dijaga kerahasiaannya, serta dipergunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan dokter dalam memberikan pelayanan telemedicine meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audiovisual, pemberian anjuran yang dibutuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang atau hasil pemeriksaan fisik tertentu, penegakan diagnosis, penatalaksanaan dan pengobatan pasien, penulisan resep obat atau alat kesehatan, penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium atau fasilitas pelayanan kesehatan sesuai hasil penatalaksanaan pasien.

(redaksi)