Hard News

Tuntas, Kasus MeMiles Hingga 5 Tersangka dan Barang Bukti Dikirim ke Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

29 April 2020 15:35 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

Solotrust.com - Penanganan kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam And Kam berkedudukan di Jakarta tuntas seluruh rangkaian, mulai proses penyidikan hingga berkas dinyatakan sempurna (P21) dan barang bukti dilimpahkan Kejaksaan.

Kasus itu melibatan lima tersangka, yakni dua bos PT Kam and Kam dan Suhanda, motivator sekaligus perekrut artis berinisial Martini Luisa alias Eva (ahli akupunktur), tim IT MeMiles berinisial Prima Hendika dan Sri Wiwit selaku pengatur reward.



Terkait kasus itu, turut dilimpahkan pula barang bukti, di antaranya 28 mobil berbagai jenis dan uang tunai Rp150 milliar lebih

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Gidion Arif Setyawan didampingi Kasubdit Indagsi Kompol Suryono, Rabu (29/04/2020), membenarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam And Kam berkantor di Jakarta dinyatakan sempurna (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

"BAP sudah dinyatakan sempurna, maka proses penegakkan hukum kasus itu pada Rabu (29/04/2020), termasuk  barang bukti kendaraan berikut uang miliaran rupiah dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya dilansir dari Portal Berita Resmi Polda Jawa Timur, Tribrata News Polda Jatim.

Sementara guna menuntaskan berkas perkara kasus investasi ilegal MeMiles, tim penyidik Subdit Indagsi Ditrekirmsus Polda Jatim sudah meminta keterangan saksi, antara lain para artis ibu kota, seperti Eka Deli, Marcello Tahitoe atau Ello, Siti Badriah, Adjie Notonegoro, Pinkan Mambo, Tata Janeeta, Regina hingga cucu mantan Presiden Soeharto Ari Sigit beserta istrinya Frederica Franscisca Callebaut (Rika).

(redaksi)