Hard News

Kota Semarang Mulai Terapkan PKM, Bukan PSBB

Sosial dan Politik

28 April 2020 11:39 WIB

Ilustrasi.

SEMARANG, solotrust.com- Tidak seperti mayoritas kota besar di Indonesia yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang lebih memilih penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Pelaksanaan PKM di Kota Semarang berlangsung mulai Senin 27 April sampai dengan 24 Mei 2020 mendatang, atau selama 28 hari.



Walikota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, pelaksanaan PKM di Kota Semarang harus didukung oleh semua pihak, terlebih lagi partisipasi masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas.

Tak banyak berbeda dengan PSBB, aturan ini berisi pembatasan kegiatan di tempat belajar atau pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, tempat umum, serta pembatasan kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang melalui moda transportasi.

PKM yang diterapkan ini juga hampir sama seperti PSBB, ada bantuan sosial untuk masyarakat yang terkena dampaknya.

Seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di Kota Semarang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PKM sesuai dengan ketentuan dan masyarakat secara konsisten menerapkan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar PKM, pemerintah akan memberikan sanksi mulai teguran lisan maupun tertulis, sampai pembubaran kegiatan atau penutupan tempat usaha.

PKM sedikit lebih longgar karena pemerintah daerah setempat memperbolehkan pedagang kaki lima/rumah makan berjualan yang buka sampai dengan pukul 20.00 wib.

“Setelah jam delapan ya monggo saja tetap beraktifitas, tetapi tidak untuk kemudian melayani pelanggan di tempat tersebut, namun bisa pesan antar makanan.” Jelas Hendrar Prihadi.

Penerapan PKM diperkuat dengan keberadaan 16 pos pantau terpadu covid-19. Pos ini dijaga oleh 48 tim patroli gabungan, yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan tenaga kesehatan. (vit)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya