Hard News

Ajak Kibarkan Bendera Separatis, 3 Petinggi RMS Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

28 April 2020 11:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

AMBON, solotrust.com - Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang petinggi organisasi separatis Republik Maluku Selatan (RMS) yang mengibarkan bendera RMS saat mendatangi Polda Maluku untuk memenuhi panggilan klarifikasi Ditreskrimum Polda Maluku.

Ketiga tersangka itu, yakni Juru Bicara RMS Simon Viktor Taihittu (56), Wakil Ketua Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Abner Litamahaputty alias Apet (44), dan Sekretaris Perwakilan Tanah Air FKM/RMS Johanis Pattiasina (52).



“Mereka memasuki halaman Polda Maluku sambil membentangkan bendera RMS,” terang Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat, Senin, (27/04/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews.

Ketiga petinggi organisasi separatis RMS datang guna memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk diperiksa terkait video ajakan mengibarkan bendera RMS.

Video diunggah di laman YouTube pada 18 April 2020 menjelang perayaan ulang tahun RMS yang jatuh pada Sabtu, 25 April 2020.

“Dalam video tersebut mereka menyatakan siap mempertanggungjawabkan bila ada simpatisan yang ditangkap,” jelas Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat.

Kabid Humas Polda Maluku menuturkan, selain membekuk ketiga petinggi itu, aparat kepolisian juga menangkap lima orang simpatisan RMS lainnya. Polisi akan menjerat tersangka karena diduga melanggar pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang makar serta pasal 160 KUHP mengenai penghasutan.

(redaksi)