Hard News

Dilarang Mudik! Masyarakat Nekat Mudik Akan Dapat Sanksi

Sosial dan Politik

24 April 2020 21:55 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik, dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, untuk tahap awal atau mulai 24 April 2020 hingga 7 Mei 2020 pemerintah masih akan mengedepankan pendekatan persuasif. Pelanggar larangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor akan diminta berputar balik arah perjalanannya.



“Sedangkan pada tahap selanjutnya, yaitu 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain diminta berputar balik, pelanggar juga akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Termasuk dikenai denda,” kata Adita dalam keterangannya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Menurut Adita, pelarangan sementara penggunaan kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan diikuti dengan penutupan jalan nasional atau jalan tol.

“Tidak ada penutupan jalan nasional dan jalan tol, tetapi penyekatan dan pembatasan kendaraan yang boleh melintas saja,” katanya.

Peraturan larangan kendaraan ini, kata dia, dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Larangan sementara itu diberlakukan bagi kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan memasuki dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

“Tujuan dari pelarangan itu adalah untuk keselamatan bersama mencegah penyebaran Covid-19. Mari bersama kita tegakkan peraturan dengan tidak mudik dan bepergian selama pandemi Covid-19,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Kemenhub juga telah menerbitkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Semasa Mudik Idulfitri 1441 H, yang merupakan tindaklanjut rapat terbatas kabinet pada Selasa (21/4) lalu. #teras.id

(wd)