Ekonomi & Bisnis

Maret 2020, Pajak Turun karena PHK dan Relaksasi Pelaporan

Ekonomi & Bisnis

18 April 2020 16:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan detail penerimaan pajak dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta) mengenai kinerja APBN di Bulan Maret 2020 secara video conference, Jumat (17/04/2020).

Untuk PPh pasal 21, yakni para karyawan perusahaan, setelah tumbuh di Februari sebesar 13,5%, pada penerimaan Maret mengalami penurunan disebabkan perlambatan pembayaran angsuran masa yang hanya tumbuh 4,11% dan juga pembayaran pasal 21 atas jaminan hari tua/pensiun yang mengalami pertumbuhan 10,12. Ini merupakan imbas dari pandemi Covid-19.



“Ini artinya ada penurunan jumlah tenaga kerja, jadi artinya begitu mereka melakukan lay off (PHK), mereka kemudian membayarkan jaminan hari tua dan pensiunnya itu dan kemudian dibayarkannya PPh pasal 21 untuk pembayaran tersebut," jelas Menkeu, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id.

"Jadi, kalau ini tumbuh bukan berarti baik, tapi karena adanya para pekerja yang di lay off, kemudian pembayaran pesangon dan JHT-nya itu kemudian menghasilkan PPh pasal 21 jaminan hari tua dan pensiun,” imbuhnya.

Penerimaan pajak pada Maret sebesar Rp88,69 triliun, tumbuh 2,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp86,8 triliun. Pertumbuhan penerimaan pada Maret ini ditopang Pajak Penghasilan (PPh) 26 sebesar 62,95%, PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebesar 8,35%, dan PPh Final sebesar 6,69%, sedangkan pertumbuhan PPh 21 sebesar 3,80%.

Sri Mulyani menambahkan, akibat wabah Covid-19, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan kepada seluruh wajib pajak (WP), terutama orang pribadi, relaksasi untuk pembayaran PPH yang seharusnya disampaikan maksimal 31 Maret 2020 dilakukan relaksasi hingga 30 April 2020.

“Hal ini menggambarkan dan kemudian menghasilkan penerimaan dari PPh pasal 29 Orang Pribadi menurun dibandingkan tahun lalu. Pada 2020 ini baru terkumpul Rp1,72 triliun, tahun lalu adalah sebesar Rp5,21 triliun. Penurunan ini disebabkan adanya pergeseran pelaporan yang diberikan relaksasi," ungkapnya.

Menkeu berharap, pada April ini akan terkompensasi dari penurunan penerimaan pasal 29 Orang Pribadi tersebut. 

Adapun untuk PPh Badan pada Maret juga sudah mulai menunjukkan perlambatan, bahkan negatif. Pembayaran pasal 25 PPH Badan yang merupakan kontributor terbesar dari penerimaan pajak, tumbuh negatif 2,1%. Perlambatan ini diproyeksikan masih akan berlanjut seiring  melemahnya perekonomian dan penurunan harga komoditas. 

“PPN dalam negeri tumbuh di Bulan Maret 8,35%. Ini menunjukkan sampai dengan Bulan Februari dari PPN ini menggambarkan masih adanya kegiatan ekonomi yang cukup positif. Namun, pada bulan berikutnya kita akan mengantisipasi terjadinya perlemahan dengan adanya penerapan pembatasan sosial di berbagai daerah,” pungkas Sri Mulyani. 

(redaksi)