Hard News

Warga Terdampak Covid-19 Yogyakarta Terima Bansos Rp600 Ribu/Bulan

Sosial dan Politik

18 April 2020 12:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa)

YOGYAKARTA, solotrust.com - Menindaklajuti pembahasan alokasi anggaran terkait Covid-19, pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar video konferensi dengan Kementerian Dalam Negeri RI di Media Center Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (17/04/2020) sore. Seusai digelarnya agenda, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan tiga pembahasan utama terkait alokasi anggaran untuk menanggulangi dampak Covid-19.

Pertama, diungkapkan Kadarmanta Baskara Aji, akan dicairkan dana bantuan sosial (Bansos) oleh Kementerian Sosial RI dibantu daerah dengan besaran Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) selama tiga bulan terhitung April, Mei, dan Juni 2020. Meski demikian, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan top-up bagi warga yang sebelumnya telah menerima bantuan sebesar Rp200 ribu.



Top-up tersebut bisa dari dana desa, dana kabupaten, atau dana provinsi. Saat ini, menurut data yang disampaikan Dinas Sosial DIY, jumlah warga penerima bantuan di DIY adalah sekitar 125 ribu KK," jelasnya.

“Itu sudah mencakup keseluruhan, tapi tetap kami data kembali. Kalau angka riilnya yang biasanya menerima bantuan sosial itu 76 ribu KK. Begitu ada Covid-19, tentunya ada sasaran lain karena ikut terkena dampak,” imbuh Kadarmanta Baskara Aji, dilansir dari laman resmi pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, jogjaprov.go.id.

Namun demikian, data itu akan dicocokan dengan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang akan dikirimkan pada Senin (20/04/2020).

“Masyarakat yang seharusnya menerima bantuan, tapi belum masuk ke daftar dari Kemensos, maka kabupaten/desa/provinsi kemudian tetap boleh memberikan dana itu. Namun, apabila data penerima daerah (Dinas Sosial DIY-red) sudah ada di daftar Kemensos, maka bisa dialihkan ke orang lain,” ujar Kadarmanta Baskara Aji.

Kedua, dilakukan pemangkasan anggaran pusat dari sisi belanja. Menurut Kadarmanta Baskara Aji, pendapatan nasional berkurang karena beberapa pajak tidak masuk. Dana Alokasi Khusus (DAK) yang tidak prioritas juga kemudian dikurangi, sehingga dana yang ditransfer ke daerah juga ikut berkurang.

"Hanya 2 DAK saja yang tidak berubah, yakni DAK Kesehatan dan DAK Pendidikan. Pendidikan sejatinya juga menyangkut perpustakaan dan olahraga. Dua hal ini termasuk yang alokasinya dikurangi,” jelas dia.

Sementara beberapa DAK yang dikurangi akan dialokasikan ke dana kesehatan. Lebih lanjut, Kadarmanta Baskara Aji menerangkan skema mengenai insentif yang diberikan kepada perusahaan atau pengusaha.

“Skema kita adalah bagaimana ekonomi bisa kita pulihkan. Pada prinsipnya, insentif yang diberikan ke perusahaan-perusahaan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), misal dengan cara penundaan cicilan, tidak ada denda bunga, dan bagaimana jika seadainya tidak dibayarkan pada jenjang waktu yang sudah disepakati dengan bank,” ujarnya.

Kadarmanta Baskara Aji menambahkan, para bupati dan walikota diharapkan turut memerhatikan sektor pariwisata, yakni memberikan insentif kepada para pelaku pariwisata dan restoran. Pasalnya, dampak pandemi telah membuat sektor pariwisata tidak ada pendapatan.

(redaksi)