BOYOLALI, solotrust.com - Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Dinkopnaker) Boyolali menyebut ribuan karyawan perusahaan sektor industri di kabupaten setempat telah dirumahkan dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), imbas dari pandemi virus corona (Covid-19).
Menurut, Kepala Dinkopnaker Boyolali, M Syawalludin, sedikitnya ada 19 perusahaan di Boyolali mengurangi tenaga kerjanya akibat pandemi corona. Belasan perusahaan di Boyolali terpaksa merumahkan karyawannya lantaran bahan baku dan hasil produksi tak bisa masuk ke perusahaan.
“Ada perusahaan yang karyawannya dirumahkan hingga kondisi kembali membaik, tetapi ada pula yang langsung melakukan PHK karyawan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/04/2020).
Syawalludin telah mengadvokasi kedua belah pihak berkaitan, yakni perusahaan dan pekerja. Perusahaan yang tidak kuat menghadapi kondisi sulit seperti saat ini, mereka terpaksa harus mengurangi tenaga kerjanya.
“Bila dihitung, jumlah karyawan dari 19 perusahaan itu ada sekitar 4788 orang yang terdampak,” kata dia.
Syawalludin merinci dari sebanyak 4788 karyawan terdampak, 1364 orang di antaranya terpaksa harus mengalami PHK, sedangkan 3424 orang dirumahkan. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah seiring banyak perusahaan terdampak pandemi Covid-19.
“Meski ribuan karyawan telah kehilangan pekerjaannya, tetapi pemerintah tidak tinggal diam. Ada kartu prakerja yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang kehilangan pekerjaan tersebut,” jelasnya.
Syawalludin mengatakan, karyawan yang mengalami PHK maupun dirumahkan telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar mendapatkan kartu prakerja.
"Kami berupaya mengusulkan 4788 karyawan itu, by name, by address, by Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kontak (handphone) yang bersangkutan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Syawalludin menjelaskan, penerbitan kartu prakerja melalui beberapa tahapan, antara lain pembuatan akun, entry data ID, dan pemberian notifikasi langsung oleh koordinator Kementerian Perekonomian, Kemenaker, dan Komite Kemenaker.
"Pemberian kartu prakerja ini sementara diprioritaskan hanya untuk pekerja di sektor formal yang dirumahkan dan PHK saja, sedangkan untuk pencari kerja baru, baik yang sudah mencari AK1 atau belum kami tetap melakukan pendataan,” pungkasnya. (Jaka)
(redaksi)