JAKARTA, solotrust.com - Selama masa pandemi Covid-19, Kementerian Agama (Kemenag) hanya melayani pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Bagi calon pengantin yang telah menyetor biaya nikah di luar KUA ke kas negara dapat mengajukan pengembalian. Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, saat rapat virtual dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
“Kemenag hanya melayani pencatatan pernikahan di KUA. Bagi para calon pengantin yang telah mendaftar untuk melakukan pencatatan nikah di luar KUA dan telah menyetor biaya pencatatan biaya nikah sebesar Rp600 ribu ke kas negara, maka diantisipasi dengan mengembalikan biaya pencatatan nikah,” kata Menag, Rabu (08/04/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.
Fachrul Razi menjelaskan, saat ini calon pengantin (Catin) hanya dapat mengajukan pendaftaran pencatatan nikah secara online melalui laman simkah.kemenag.go.id.
“Pelaksanaan pencatatan nikah setelah tanggal 1 April 2020 ditiadakan. Bagi catin yang ingin mendaftarkan pencatatan nikah tetap dapat melakukan pendaftaran secara daring (dalam jaringan-red) dan pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa Covid-19. Berarti akan dilayani setelah selesai masalah wabah Covid-19,” paparnya.
Selain itu, layanan di KUA kecamatan akan ditiadakan. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi potensi kontak jarak dekat dan menciptakan kerumunan.
“Layanan di KUA kecamatan seperti bimbingan perkawinan bagi catin, konsultasi perkawinan, bimbingan manasik, dan bimbingan keagamaan lainnya yang berpotensi menjalin kontak jarak dekat sera menciptakan kerumunan ditiadakan,” ujar Menag.
Terpisah, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,Kamaruddin Amin,menjelaskan calon pengantin yang akan mengajukan pengembalian biaya nikah dapat mengunduh surat permohonan di laman bimasislam.kemenag.go.id.
(redaksi)