Ekonomi & Bisnis

Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Ini Kata Kemenhub

Ekonomi & Bisnis

07 April 2020 12:19 WIB

ilustrasi.


JAKARTA, solotrust.com- Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi memastikan, aturan larangan penyedia jasa transportasi ojek online mengangkut penumpang belum bisa dijalankan tanpa koordinasi dengan perusahaan aplikator.



Larangan itu salah satu yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, terkait tata laksana pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam beleid itu disebutkan pengemudi ojek online tak bisa lagi mengangkut penumpang. Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.

Aturan mengenai pedoman pelaksanaan PSBB ini terdapat dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020. Aturan ini diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus Corona.

Lebih jauh Budi menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan transportasi ojek online terkait beleid itu.

“Peraturan menteri kesehatan harus dikoordinasikan dengan aplikator. Saya harus diskusikan, apakah bisa harus bawa barang saja seperti itu saja atau bagaimana,” katanya, Senin (6/4/2020).

Namun ia memastikan hasil koordinasi itu bukan berarti menyusun regulasi baru untuk mengatur hal tersebut. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Permenkes terkait.

Sementara itu, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono telah mempersiapkan tiga tuntutan kepada pemerintah jika aturan itu tetap diberlakukan. Pertama, meminta pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojek online.

"Kompensasi berupa bantuan langsung tunai yang besarannya 50 persen dari penghasilan normal kami, nilai yang kami harapkan yaitu Rp 100 ribu per hari," kata Igun.

Kedua, meminta kepada semua aplikator untuk menonaktifkan fitur penumpang dan terus melakukan sosialisasi aplikasi layanan order makanan dan barang.

Ketiga, aplikator diminta menerapkan potongan penghasilan maksimal 10 persen atau kalau perlu tanpa ada potongan pendapatan dari aplikator. Selama ini pendapatan pengemudi ojol masih dipotong 20 persen oleh pihak aplikator. #teras.id

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya