Ekonomi & Bisnis

KAI Perpanjang Pengembalian Pembatalan Tiket Kereta hingga 4 Juni 2020

Ekonomi & Bisnis

06 April 2020 13:03 WIB

Kereta api (Dok. Istimewa / kai.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperpanjang kebijakan pengembalian seratus persen untuk pembatalan tiket kereta api (KA) menjadi hingga keberangkatan 4 Juni 2020 atau H+10 Lebaran di mana sebelumnya hanya sampai 29 Mei 2020.

"Hal ini untuk mendukung imbauan Presiden RI Joko Widodo yang meminta masyarakat  tidak mudik dan selalu menjaga jarak di tengah wabah Covid-19," ujar VP Public Relations KAI, Yuskal Setiawan dalam siaran persnya.



Penumpang dapat membatalkan tiket KA pada masa Angkutan Lebaran 2020 melalui aplikasi KAI Access atau di loket stasiun yang melayani pembatalan. Uang pembatalan akan dikembalikan secara transfer atau tunai dalam 30-45 hari kerja.

"Kami berharap kebijakan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat untuk menunda perjalanan mudiknya," ujar Yuskal Setiawan.

Pihaknya menambahkan, sesuai arahan pemerintah agar para penumpang dapat menunda perjalanan mudik menggunakan moda transportasi kereta api, mengingat dikhawatirkan dapat meningkatkan kemungkinan penyebaran Covid-19 ke daerah asal.

Jika penumpang tetap memutuskan berangkat, penumpang harus mengikuti protokol pencegahan seperti tempat duduk yang harus berjarak antarpenumpang, termasuk penumpang satu keluarga yang duduknya nanti harus terpisah satu sama lain.

"Hal tersebut dilakukan karena KAI hanya menjual 50 persen tiket dari kapasitas tempat duduk yang disediakan. Tujuannya agar tercipta physical distancing antarpenumpang di dalam kereta," ujar Yuskal Setiawan.

Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, pemudik dari Jabodetabek juga akan diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga sesampainya di lokasi tujuan harus menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan.

“Kami harap penumpang dapat menunda perjalanannya dengan kereta api sehingga dapat membantu mencegah penyebaran Covid-19 kepada keluarganya di daerah masing-masing,” tutup Yuskal Setiawan.

(redaksi)

Berita Terkait

Berita Lainnya