Hard News

Geledah Motor SG, Polisi Temukan Celurit di Jok Motor

Hukum dan Kriminal

28 Februari 2020 16:27 WIB

Polisi tunjukkan barang bukti sebilah celurit.


KLATEN, solotrust.com- SG warga Gantiwarno, Klaten harus berurusan dengan aparat Polres Klaten akibat membawa celurit dalam jok motornya.



Kejadian tersebut bermula saat menjelang waktu subuh petugas jaga Polsek Kebonarum mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada segerombolan pemuda yang mencurigakan, Minggu (23/2/2020). Selanjutnya Petugas mendatangi TKP dan menemukan ada segerombolan orang yang sedang nongkrong. Setelah ditelusuri ternyata 4 orang itu mengaku bukan warga kecamatan Kebonarum.

"Rencananya mereka ini mau nonton balapan liar, warga setempat yang curiga kemudian melaporkan ke Polsek." Ujar Kasubbag Humas Polres Klaten Iptu Nahrowi, saat press release di Mapolres, Kamis (27/2).

Tak mau kecolongan, akhirnya petugas membawa keempatnya di Polsek Kebonarum. Setelah diinterogasi mendalam akhirnya kecurigaan petugas terbukti, di salah satu jok motor yang dikendarai pemuda ini terdapat barang berbahaya yakni sebilah celurit. SG yang tak berkutik lagi, mengaku bahwa celurit tersebut sengaja disimpan dengan alibi untuk berjaga-jaga jika terjadi keributan.

"Alat yang dibawa ini sangat berbahaya, bisa saja digunakan untuk berbuat kejahatan dan mengancam nyawa orang lain. Kita ingin Klaten tetap kondusif, makanya kita tindak tegas," jelasnya.

Atas perbuatannya SG terancam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Jaka)

 

()