Solotrust.com - Polres Sleman akhirnya menetapkan tiga orang pembina pramuka SMPN 1 Turi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yakni IYA, DDS, dan R sebagai tersangka. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sehingga mengakibatkan sepuluh siswa meninggal dunia dalam kegiatan susur sungai, Jumat (21/02/2020) lalu.
Wakapolres Sleman, Kompol M Kasim Akbar Bantilan di hadapan media menyampaikan, berdasarkan fakta yang ada, ketiga tersangka tidak melakukan upaya-upaya pencegahan atas kegiatan susur sungai. Ketiganya juga tidak menyediakan sejumlah peralatan pengaman untuk susur sungai.
"Jadi memang di luar kontrol pembina yang bersentuhan langsung di lapangan. Mereka menggiring anak-anak ini sehingga ikut turun. Mereka ini semuanya hanya tiga tersangka dari pembina yang ada karena memang hasil fakta yang ada dari keterangan saksi, ini terkuak dari upaya-upaya pencegahan," bebernya kepada wartawan di Mapolres Sleman, Selasa (25/02/2020).
Ketiga pembina, menurut Wakapolres bertindak sebagai penggagas dan penentu kegiatan susur sungai. Ironisnya, mereka justru tidak ikut dalam kegiatan.
"Padahal ide, lokasi, semuanya ada pada ketiga orang ini. Terutama tersangka IYA yang bisa menjamin, justru yang bersangkutan tidak ikut turun, bahkan pergi karena ada urusan yang sedang dia kerjakan," jelas Kompol M Kasim Akbar Bantilan.
Saat itu, diungkapkan Wakapolres, IYA pergi meninggalkan para peserta pramuka untuk melakukan tranfer uang di bank. Padahal, dia memiliki peran penting sebagai penunjuk jalan. Adapun dari tujuh pembina, tercatat hanya empat pembina mengikuti kegiatan susur sungai, sedangkan tiga pembina lain yang ditetapkan tersangka berada di lokasi lain.
Sementara itu, salah seorang tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada institusi tempatnya bernaung serta orang tua siswa yang menjadi korban. dirinya pun siap atas segala konsekuensi yang harus diterima, termasuk sanksi hukum.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih terus berupaya mendalami kasus tersebut, termasuk mencari kemungkinan adanya tersangka lain. Akibat kelalaian ketiganya, kepolisian menjatuhkan pasal 359 KUHP dan pasal 360 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah siswa SMP Negeri 1 Turi hanyut terseret arus sungai yang saat itu dalam kondisi deras. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebanyak 249 siswa kelas 7 (124) dan 8 (125) SMP N 1 Turi Sleman, DIY, mengikuti kegiatan pramuka susur Sungai Sempor tanpa melihat kondisi cuaca. Tak diduga, tiba-tiba terjadi banjir mengakibatkan sejumlah siswa hanyut.
(redaksi)