Hard News

[BERITA TERBARU] Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Peredaran Uang Palsu

Hukum dan Kriminal

19 Februari 2020 12:03 WIB

Berita terbaru, Polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka pencetak dan pengedar uang palsu

JAKARTA, solotrust.com - Berita terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Polisi berhasil mengamankan delapan orang tersangka.

Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan para pelaku menggunakan modus berpura-pura dapat menggandakan uang dan kemudian melakukan pencetakan uang dengan alat printer.



“Komplotan pemalsuan uang sudah dari dulu, jadi tim kami masuk membuat order atau undercover buying. Kami membeli lewat medsos (media sosial), setelah itu dapat jaringannya,” jelas jenderal bintang satu itu, seperti dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Rabu (19/02/2020).

Adapun dari delapan tersangka diamankan Bareskrim, sebagian besar adalah residivis yang berperan sebagai pengedar dan pencetak uang palsu. Uang palsu diedarkan para tersangka untuk dijual dengan perbandingan satu lembar uang asli dan tiga lembar uang palsu.

“Misalnya saya ada uang, mau beli atau enggak, misalnya saya kasih Rp1 juta kamu dapat Rp10 juta (uang palsu). Kalau Rp10 juta, dia dapat Rp100 juta. Jadi dicetak sama dia sesuai penawaran," jelas Dir Tipideksus Bareskrim Polri di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/02/2020).

Diketahui, uang palsu ini diedarkan di wilayah Jakarta, Jawa Barat (Bogor, Bekasi, dan Sukabumi), serta Jawa Tengah (Wonosobo) dengan target peredaran masyarakat kalangan bawah. Berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk dalam kategori uang palsu kualitas rendah.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 36 Ayat (1), (2) dan Ayat (3), Pasal 37 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(redaksi)