Pend & Budaya

Mekanisme Baru Penyaluran Dana BOS Bisa Meminimalisasi Penyelewengan

Pend & Budaya

17 Februari 2020 14:17 WIB

Ilustrasi.


JAKARTA, solotrust.com- Pelaksana tugas Kabiro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan, mekanisme baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa meminimalisasi penyelewengan.



“Sistem pelaporan sekarang itu betul-betul sangat bisa meminimalisasi kemungkinan terjadi penyelewengan,” kata Erlangga dalam diskusi Polemik Trijaya di Hotel Ibis, Jakarta, Sabtu (15/2/2020).

Erlangga mengatakan, dugaan penyelewengan biasanya terjadi dalam dana BOS yang tidak bisa terealisasi dan tersalurkan. Dalam skema yang baru, sekolah harus melaporkan semua penggunaan dana BOS reguler pada setiap tahap ke dalam sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id.

Kemendikbud, kata Erlangga, juga meminta dinas pendidikan di daerah untuk memberi pendampingan kepada sekolah untuk membuat tata kelola anggaran dana BOS.

“Supaya proses pendidikan ini tidak terhambat. Jadi tidak melulu guru atau kepala sekolahnya yang pusing, tapi juga manajemen dinas pendidikan seluruh Indonesia juga dapat membantu mempermudah tata kelola tersebut,” ujarnya.

Menurut Pembina Federasi Guru dan Tenaga Honorer Swasta Indonesia (FGTHSI) Didi Suprijadi, sebelumnya banyak guru yang tidak mau atau menghindar menjadi kepala sekolah karena ribetnya persoalan dana BOS.

Pasalnya, saat skema lama diberlakukan, pencairan dana BOS ke sekolah selalu terjadi pada bulan Maret. Padahal, operasional sekolah sudah dimulai sejak Januari. Akibatnya, banyak kepala sekolah yang menalangi. Bahkan ada juga yang minta ditalangi ke rekanan proyek.

“Jadi persoalan. Uang lari ke sana. Lebih gawat lagi,” ujar Didi. #teras.id

(wd)