Hard News

Awas Skimming! Duit Warga Colomadu Dibobol Rp134 Juta

Hukum dan Kriminal

05 Februari 2020 11:31 WIB

Ilustrasi transaksi di mesin ATM (pixabay.com)

SOLO, solotrust.com - Kasus kejahatan perbankan lagi-lagi memakan korban. Kali ini, warga Gajahan Colomadu berinisial LHJ (59) menjadi tumbal modus skimming dengan kerugian mencapai Rp134 juta.

Kuasa Hukum LHJ, Kusuma Putra menyatakan telah melaporkan kejadian ke Mapolresta Solo untuk ditindaklanjuti. Meski begitu, pihak kepolisian menyarankan untuk mengadukan kasus itu ke Polda Jawa Tengah lantaran termasuk cyber crime.



Aksi kejahatan siber dengan membobol kartu kredit, menurutnya dilakukan pada 16 Januari 2020 mencapai 24 transaksi dengan kerugian hingga Rp120,2 juta. Pembobolan kartu kredit kembali terulang pada 19 Januari dalam satu transaksi dengan kerugian Rp13,9 juta.

"Cara membobol kartu kredit yang dilakukan pelaku, yakni menggunakannya untuk memesan bermacam-macam barang di berbagai toko online," jelasnya, Senin (03/02/2020).

Atas kejadian itu, Kusuma Putra mengatakan kliennya mengalami kerugian sebesar Rp134 juta hingga isi uang dalam kartu kredit ludes.

Sementara itu, meski laporannya sudah diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta, Kusuma Putra mengaku belum cukup puas untuk melaporkan kasus kliennya. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan dugaan pembobolan oleh hacker pada tim cyber crime Polda Jateng.

Kusuma Putra menyarankan agar setiap Mapolres di Jawa Tengah (Jateng) memiliki tim  khusus cyber crime, mengingat kasus kejahatan seperti ini telah memakan banyak korban di daerah. Apalagi banyak di antara mereka tidak mengetahui kepada siapa harus melapor.

Untuk diketahui, skimming adalah tindakan pencurian informasi dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu debit atau kartu kredit secara ilegal. (din)

(redaksi)