Hard News

Viral Akad Nikah di KUA Teras Tertunda, Kepala KUA dapat Sanksi Kemenag

Sosial dan Politik

30 Januari 2020 14:02 WIB

Suasana di depan KUA Teras, Kecamatan Teras, Boyolali

BOYOLALI, solotrust.com- Kasus tertundanya akad nikah Tori Adi Rizaldi asal Pasar Kliwon, Solo dengan Kurnia Hidayah warga Dukuh Jebolan, Desa Randusari di KUA Teras, Kecamatan Teras, Boyolali pada Senin (27/1/2020) lalu berbuntut panjang.  

Rabu (29/1/2020) siang, Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali memanggil seluruh kepala KUA se-Boyolali untuk dilakukan pembinaan di Aula KUA Kecamatan Mojosongo.



Kepala Kantor Kemenag Boyolali, Fachrudin mengaku kecewa dengan bawahannya yang melakukan perubahan jam pernikahan secara sepihak. Pihaknya pun langsung memanggil kepala KUA Teras untuk dibina khusus.

“Yang bersangkutan sudah kita BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan langsung dijatuhkan sanksi disiplin,” katanya kepada solotrust.com di Kemenag Mojosongo,Rabu siang. 

Terkait kasus tersebut, pihaknya menganggap tidak puas dengan pelayanan yang diberikan KUA Teras tersebut. Untuk itu, sanksi disiplin yang diberikan tak main-main. Berupa teguran keras. Bahkan teguran tertulis tersebut juga ditembuskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenang Jawa Tengah.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi jajaran kemenag, khususnya KUA. Jangan sampai kejadian serupa terulang kembali yang dapat merugikan masyarakat.

“Ini adalah kelalaian yang dilakukan KUA Teras tak boleh terjadi lagi. Makanya kami lakukan pembinaan secara menyeluruh, utuh dan komperhenshif,”tegas dia.

Ditambahkan dia, sampai saat ini pihaknya masih kekurangan penghulu. Idealnya per KUA minimal ada 5 orang penghulu. Se Boyolali saja hanya ada lima penghulu. Untuk itu, ada beberapa KUA yang hanya punya 1 penghulu saja yakni kepala KUA-nya saja.

“Pembinaan ini tidak hanya dari Kemenag Boyolali saja, namun juga dari Kanwil Kemenag Jateng.Kami sudah mengusulkan pejabat yang memenuhi syarat asesment jadi penghulu,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pernikahan Tori Adi Rizaldi dan Kurnia Hidayah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teras, sempat tertunda satu jam. Dan Kantor KUA mendadak tutup.

Seluruh pejabatnya layat ke Simo. Dari informasi diperoleh kabar kalau karyawan KUA Teras sedang melayat ke Simo. Hal itu diperkuat dengan tulisan di kertas yang ditempelkan di kaca jendela.

Padahal, jauh-jauh hari, pelaksanaan ijab qobul keduanya telah dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Hingga kemudian, sekitar pukul 10.50 WIB, terlihat petugas KUA datang. Dan akad nikah pun bisa dilaksanakan pukul 11.00 WIB. Akad nikah dipimpin langsung oleh Suharto selaku penghulu atau naib di KUA Teras. (Jaka).

(wd)