Hard News

Viral Perusakan Hutan Lindung Gunung Lawu, Polisi Tetapkan Tersangka

Jateng & DIY

22 Januari 2020 20:05 WIB

Viral video perusakan hutan di bukit Gunung Lawu di Karanganyar.


KARANGANYAR, solotrust.com- Viral video perusakan hutan di bukit Gunung Lawu di Karanganyar dengan menggunakan alat berat berujung proses hukum.



Dengan viralnya video tersebut, aparat kepolisian bertindak cepat dengan melakukan penghentian proyek dan melakukan proses penyelidikan kepada pihak-pihak terkait. Hingga akhirnya dalam pers rilis yang digelar Selasa (21/1/2020) siang Polisi menetapkan tersangka terkait kasus perusakan hutan Gunung Lawu, yakni Koordinator pelaksana proyek Suwarto (46).  

Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, tersangka dikenai pasal 82 uu no 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3h), dengan ancaman pidana penjara 1 - 5 tahun dan denda Rp 500 juta – Rp 2,5 miliar.

Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait, seperti Perhutani, investor, pengembang dan saksi-saksi lainnya. “Dari hasil penyelidikan pelanggaran hukum mengarah kepada tersangka. Dari hasil penyelidikan dari Perhutani, investor, pengembang dan saksi ada kesalahan pada tersangka, pelaku usaha sudah melakukan izin sedang dalam kalkulasi, namun belum sampai deal selesai sudah dilakukan pemotongan pohon.” Jelasnya.  

Sementara itu, tersangka mengaku aksi dilakukan sebagai inisiatif pribadi karena kondisi pohon tersebut membahayakan pekerja yang tengah menyiapkan lahan parkir untuk pengembangan kawasan wisata kerjasama.

Selain menetapkan dan menahan tersangka, Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus perusakan hutan lindung Gunung Lawu tersebut, diantaranya gergaji mesin untuk memotong pohon, handphone untuk merekam peristiwa, dan sebuah eskavator untuk merobohkan pohon. Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat delapan pohon yang dipotong dan kemudian ditimbun di lokasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, video perusakan hutan lindung gunung lawu yang sempat viral di media social. Terlihat sebuah alat berat melakukan perobohan pohon pinus untuk pengembangan lokasi wisata baru di Gunung Lawu. Kejadian tersebut diketahui terjadi di petak 45-2 Resort Pemangkuan Hutan (RPH) tlogo, BKPB lawu utara, KPH Surakarta, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmngu, Kabupaten Karanganyar. (joe)

()