Hard News

Jual Ponsel Catut Nama Jokowi-Kaesang, Pria Ini Diciduk Polisi

Hukum dan Kriminal

22 Januari 2020 14:05 WIB

Ilustrasi telepon seluler (Ponsel)

SURABAYA, solotrust.com - Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menangkap seorang pria berinisial MM. Ia diamankan lantaran melakukan tindak kejahatan penipuan dengan mencatut nama keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan penipuan.



“Sudah diamankan hari ini,” kata Gidion, Senin (20/01/2020) malam, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Rabu (22/01/2020).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, perkembangan akan disampaikan setelah adanya pemeriksaan.

“Masih diperiksa. Perkembangan nanti akan disampaikan Kabid Humas,” katanya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan proses transaksi yang dilakukan pelaku benar, namun agar memperlancar penjualan digunakan modus mengaku dari keluarga besar Istana.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan pelaku MM beraksi setahun terakhir dan memasarkan ponselnya melalui akun media sosial Twitter serta WhatsApp.

“Konsumen yang tertarik kemudian ditipunya dengan mengaku-aku sebagai bagian dari keluarga Jokowi,” ucap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Hasil penyidikan sementara, selama setahun tersangka sudah berhasil menjual enam ponsel. MM mengaku, ia sebelumnya membeli ponsel dari beberapa konter, kemudian dipasarkan kembali secara daring (online) melalui media sosial.

“Saya meminta maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, Kaesang, Bapak Marzuki Alie, dan terutama kepada keluarga saya sendiri. Saya tidak akan mengulangi,” katanya.

Atas perbuatannya, MM dijerat Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

(redaksi)